Ruteng, Vox NTT- Kasianus Mbakung, Warga Puni, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk segera menghentikan aktivitas penggusuran bangunan di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Desakan itu disampaikannya atas pertimbangan bahwa ia sudah mendaftarkan gugatan atas Pemkab Manggarai yang dianggap mencaplok tanahnya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Ruteng dengan nomor perkara 161. PDT.G/2017/PN. RUT.
“Jadi, kita tunggu dulu apa putusan pengadilan. Jangan main gusur-gusur saja,” katanya di hadapan Bupati dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Manggarai di Puni, Selasa (21/6/2017).
Ia mengatakan tanah itu adalah tanah milik sendiri yang ia peroleh dari orang tuanya. Hingga saat ini, kata Mbakung, ia tidak pernah menjual atau menghibahkannya kepada pihak lain termasuk Pemkab Manggarai.
“Tapi saya heran kenapa tanah tersebut disertifikat atas nama Pemkab Manggarai? Apa dasarnya?” ujarnya kesal.
Menanggapi hal itu, Bupati Manggarai, Deno Kamelus menegaskan sampai sekarang tanah di Puni itu masih milik Pemkab Manggarai. Dasarnya, kata Deno, yakni Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Manggarai yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai tahun 1992.
“Kita punya sertifikat 22, 23, 24 dan itu dasar kami melakukan ini. Jadi saya minta kerja sama kita yang baik apalagi tahun ini akan dibangun pasar. Pasar itu nanti juga bukan untuk saya, tapi untuk masyarakat. Apalagi DPRD kemarin itu dukung kita dengan siapkan anggaran di APBD,” katanya.
Namun, soal asal usul sertifikat yang dimiliki Pemkab Manggarai itu, Bupati Deno mengaku tidak tahu.
“Saya kan baru datang di Manggarai tahun 2005 sedangkan sertifikat ini diterbitkan tahun 1992. Karena itu saya tidak tahu. Makanya kan dari dulu saya pernah minta gugat saja di Pengadilan supaya jelas. Biar nanti pengadilan yang memutuskan,” imbuhnya
Dalam kesempatan itu pula, Bupati Deno menanggapi desakan agar pihaknya menghentikan penggusuran di Puni. Meurutnya, permintaan itu tidak bisa dipenuhi, kecuali atas perintah Pengadilan.
“Selama Pengadilan belum keluarkan perintah, ya kita tidak bisa hentikan (penggusuran),” katanya.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, tanah yang disengketakan Kasianus Mbakung adalah sebidang dari tiga bidang tanah Puni. Tanah tersebut memiliki luas 3.976 m2. Sedangkan, perwakilan dari dua bidang tanah di sampingnya belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)