Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dari Mana Sertifikat Hak Pakai Tanah Puni Pemkab Manggarai?
Regional NTT

Dari Mana Sertifikat Hak Pakai Tanah Puni Pemkab Manggarai?

By Redaksi23 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pastor Marten Jenarut, koordinator JPIC Keuskupan Ruteng
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pastor Martin Jenarut sebagai kuasa hukum salah satu warga Puni, Kasianus Mbakung mempertanyakan riwayat perolehan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai atas tanah di Puni yang diterbitkan Badan Pertanahan tahun 1992.

Ia pertanyakan itu karena klienya mengaku tak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada Pemkab Manggarai.

“Salah satu keluarga korban penggusuran meminta saya untuk jadi kuasa hukum dalam melakukan gugatan hukum. Pihak korban ingin mempersoalkan tentang riwayat perolehan hak atas tanah tersebut oleh Pemda Manggarai,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/6/2017).

Ia menjelaskan sejarah awal tanah Puni itu yaitu tanah kubur untuk masyarakat beragama Kristen, Katolik dan Tionghoa. Tanah kubur tersebut diperoleh dari pemberian masyarakat adat Pau, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.

Tak tahu ceritanya, tiba-tiba tanah tersebut sudah disertifikasi oleh Pemkab Manggarai dengan title Hak Pakai sejak tahun 1992.

“Masyarakat yang berkepentingan punya hak hukum untuk mempersoalkan ini. Menurut saya, untuk menghindari kegaduhan sosial lebih arif dan cerdas kalau pengusuran itu dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang in craht (berkekuatan hukum tetap) untuk menghindari terjadi main kuasa dalam soal ini,” jelasnya.

Sebab itu, ia meminta Pemkab Manggarai agar memberi solusi alternatif bagi masyarakat yang jadi korban penggusuran itu.

Menurutnya, solusi alternatif itu merupakan bagian dari konsep manajemen pemecahan masalah yang cermat, cerdas dan elegan. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)

Manggarai
Previous ArticlePemkab Manggarai Belum Teken MoU dengan EO TdF
Next Article Perjuangan Rofinus Telah Usai, Jenazahnya Dikremasi, Abunya Diantar ke Ende

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.