Ruteng, Vox NTT- Hingga kini Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.
RUU Pemilu seharusnya selesai dibahas pada akhir April 2017, namun diperpanjang hingga 20 Juli 2017.
Anggota Pansus RUU Pemilu DPR RI, Johnny G Plate mengatakan terdapat lima poin penting yang hangat dibincangkan dalam rapat pembahasan.
“Sisa lima poin penting yang heboh yang harus diselesaikan sebelum pemilu 2018 nanti,” kata Johnny saat diskusi di Margasiswa PMKRI Ruteng-Manggarai, Kamis (22/6/2017).
Pertama, kata dia, terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ada yang mengusulkan nol persen. Ada pula yang mengusulkan naik,10 hingga 15 persen.
“Memang dengan argumentasinya, kalau nol persen ada yang mempertimbangkan biaya tinggi,” ujar Johnny.
Kedua, sebut politisi NasDem itu, isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Pembahasan cukup hangat.
“Mungkin 4 sampai 5 persen nanti. Tapi kita belum tau yang mana,” kata Johnny.
Ketiga, isu krusial terkait sistem pemilu. Ada yang menyampaikan argumentasi harus terbuka. Ada pula yang mengusulkan harus sistem tertutup.
Terkait isu ini masing-masing anggota Pansus menyampaikan dasar argumentasi yang cukup kuat, sehingga pembahasan RUU pemilu molor.
Keempat, lanjut Johnny Plate, yakni isu terkait besaran daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi. Perdebatannya antara 3-10 kursi per-dapil.
Dia mengatakan, terkait isu ini pihaknya berpandangan bahwa pembagian Dapil hendaknya berdasarkan sosio politik, sosio kultural, dan sosio religius.
Dan, kelima, metode konversi suara ke kursi. Perdebatannya apakah metode kuota hare atau metode divisor sainte lague. Ini dengan dasar-dasar argumentasi masing-masing anggota Pansus RUU Pemilu. (Adrianus Aba/VoN)