Kefamenanu,Vox NTT-Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN Biboki Selatan berinisial FS terancam dipecat karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) ratusan juta rupiah kepada sejumlah guru PNS di beberapa kecamatan di Kabupaten TTU.
Pasalnya, tindakan tersebut jelas-jelas menyalahi aturan yang berlaku, di mana setiap proses untuk mendapatkan tunjangan khusus harus melalui struktur organisasi perangkat daerah yang ada dan tidak dibenarkan adanya pungutan di luar adminitrasi resmi.
“Kita akan segera panggil dan periksa oknum kepala sekolah dimaksud dan apabila terbukti maka akan kita tindak tegas dengan memerintahkan untuk mengembalikan uang serta ditindak sesuai aturan ASN yang berlaku,” tegas Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes saat ditemui awak media di kantor bupati TTU, Senin (3/7/2017).
Bupati Ray berharap agar para guru yang menjadi korban harus berani berbicara terus terang, sehingga pelaku dapat ditindak tegas.
Bupati TTU dua periode itu mengatakan, meskipun saat ini tim saber pungli yang diketuai oleh Wakapolres TTU belum dikukuhkan , amun dirinya akan tetap berkoordinasi agar bisa menyelidiki dugaan pungli oknum Kepsek FS.
Dia juga menghimbau agar masyarakat jangan gampang percaya dengan bujuk rayu oknum tertentu yang meminta sejumlah uang dengan iming – iming bantuan apapun.
“Sekarang banyak orang mengandalkan segala cara untuk melakukan penipuan termasuk mencatut nama tokoh agama seperti yang teman-teman wartwan sampaikan jadi saya minta masyarkat harus lebih hati-hati,” tegas Bupati Ray.
Terpisah, Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kasubag Humas IPDA Nifron E. R. Henukh mengaku hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihaknya terkait kasus dugaan pungli oknum Kepsek FS.
Namun, dia berjanji akan segera mengintruksikan kepada bagian intel agar segera meyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan media cetak Victory News edisi Senin 3 Juli 2017, oknum kepala SMPN Bisel Fabianus Suban bersama dengan seorang pria yang mengaku pendeta diduga kuat telah melakukan pungutan liar terhadap 223 orang guru PNS yang berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten TTU.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memungut sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,25 juta dengan alasan sebagai pelicin untuk mendapatkan dana tunjangan khusus guru dari pemerintah pusat.
Aksi para pelaku ini dilakukan pada bulan Maret 2016 dan September 2016. (Eman Tabean/VoN)