Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Honor Aparat Desa Mbengan Molor, Ini Kata Kadis PMPD Matim
VOX DESA

Honor Aparat Desa Mbengan Molor, Ini Kata Kadis PMPD Matim

By Redaksi6 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Matim, Paskalis Serajudin
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Seluruh aparat desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) belum diberi gaji selama 6 bulan pada tahun 2016 lalu.

Molornya pemberian honor tersebut disebabkan Alokasi Dana Desa (ADD) Mbengan tahap II tahun 2016 yang belum dicairkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Matim, Paskalis Serajudin menjelaskan ADD belum dicairkan karena pihak desa Mbengan belum membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) ADD tahap 1 tahun 2016.

Baca: Enam Bulan Tidak Digaji, Aparat Desa Mbengan Mengadu ke DPRD Matim

“Itu bisa dibayar tahun 2017, setelah ada SPJ,” jelas Paskalis kepada VoxNtt.com, Kamis (6/7/2017).

Menurut dia, jika dana itu tetap dicairkan tanpa ada SPJ maka akan menyalahi peraturan yang berlaku.

Sesuai aturan yang ada, kata Paskalis, untuk pencairan ADD dan Dana Desa (DD)  tahap II setiap tahun harus bisa dilakukan dengan batas waktu hingga 15 Desember.

“Jika lewat dari waktu yang ditentukan itu, maka dana yang ada masuk ke rekening daerah jadi Silpa. Honor aparat desa diambil dari ADD dan desa bisa anggarkan di tahun 2017,” tegas Paskalis.

Baca: Soal Honor Aparat Desa Mbengan, Ini Komitmen DPRD Matim

Kata dia, pihaknya sudah mendesak kepala desa agar seluruh admistrasi bisa dikerjakan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pertanggungjawaban. Sehingga anggaran yang ada dimasukkan kembali ke kas negara. (Nansianus Taris/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticleAyo, Rasakan Sensasi Mistis dan Eksotis di Bukit Fulan Fehan Belu
Next Article PDAM Wae Mbeliling Dapat Tambahan Anggaran Rp 3 Miliar

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.