Ruteng, Vox NTT- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Viktor Tuati enggan membuka dokumen dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai tanah Puni yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai.
Ia beralasan bahwa dokumen dasar itu termasuk rahasia negara yang harus dijaga dan tidak boleh dibocorkan kepada pihak lain. Sebab jika dibocorkan, ia akan dipidana.
“Tapi karena sertifikat tanah di Puni itu menjadi bagian yang digugat, maka kami akan buka (dokumen) itu nanti di pengadilan. Kami buka untuk mempertahankan legalitas sertifikat itu,” katanya kepada VoxNtt.com, Rabu (5/6/2017).
Ia mengaku sejak lama pihaknya sudah membaca adanya potensi gugatan atas sertifikat tanah di Puni itu. Sebab itu, pihaknya sudah antisipasi dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan sertifikat itu.
“Khusus masalah Puni, kami sudah tiga kali bolak-balik ke Kanwil (Kantor Wilayah Pertanahan NTT) untuk ambil dokumen. Dan dokumen-dokumen itu asli,” jelasnya.
Terlepas dari itu, ia berharap agar semua pihak, terutama yang terkait langsung dengan gugatan itu, mesti menghormati proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
“Apapun hasil dari proses (peradilan) itu harus diterima,” pintahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasianus Mbakung, Warga Puni, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai atas kepemilikan sebidang tanah di Puni seluas 3.976 m2. Gugatan tersebut teregistrasi di PN Ruteng dengan nomor 161. PDT.G/2017/PN. RUT.
Baca: Dari Mana Sertifikat Hak Pakai Tanah Puni Pemkab Manggarai?
Ia menggugat karena Pemkab Manggarai dinilai mencaplok tanahnya. Tanah itu, tegas Mbakung, adalah miliknya dan tidak pernah dijual atau dihibahkan kepada pihak lain, termasuk kepada Pemkab Manggarai.
Sementara di pihak lain, Pemkab Manggarai mengklaim bahwa tanah yang digugat Kasianus Mbakung itu milik Pemkab Manggarai.
Klaim tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai bernomor 24.10.07.02.4.00022
atas nama Pemkab Manggarai. Sertifikat itu diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai tahun 1992 lalu.
Namun, sampai saat ini pihak Pemkab Manggarai tak bisa menjelaskan riwayat perolehan sertifikat hak pakai itu. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)