Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kantor Pertanahan Manggarai Tak Mau Buka Dokumen Dasar Sertifikat Tanah Puni
NTT NEWS

Kantor Pertanahan Manggarai Tak Mau Buka Dokumen Dasar Sertifikat Tanah Puni

By Redaksi6 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Viktor Tuati
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Viktor Tuati enggan membuka dokumen dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai tanah Puni yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai.

Ia beralasan bahwa dokumen dasar  itu termasuk rahasia negara yang harus dijaga dan tidak boleh dibocorkan kepada pihak lain. Sebab jika dibocorkan, ia akan dipidana.

“Tapi karena sertifikat tanah di Puni itu menjadi bagian yang digugat, maka kami akan buka (dokumen) itu nanti di pengadilan. Kami buka untuk mempertahankan legalitas sertifikat itu,” katanya kepada VoxNtt.com, Rabu (5/6/2017).

Ia mengaku sejak lama pihaknya sudah membaca adanya potensi gugatan atas sertifikat tanah di Puni itu. Sebab itu, pihaknya sudah  antisipasi dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan sertifikat itu.

“Khusus masalah Puni, kami sudah tiga kali bolak-balik ke Kanwil (Kantor Wilayah Pertanahan NTT) untuk ambil dokumen. Dan dokumen-dokumen itu asli,” jelasnya.

Terlepas dari itu, ia berharap agar semua pihak, terutama yang terkait langsung dengan gugatan itu, mesti menghormati proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

“Apapun hasil dari proses (peradilan) itu harus diterima,” pintahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasianus Mbakung, Warga Puni, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai atas kepemilikan sebidang tanah di Puni seluas 3.976 m2. Gugatan tersebut teregistrasi di PN Ruteng dengan nomor 161. PDT.G/2017/PN. RUT.

Baca: Dari Mana Sertifikat Hak Pakai Tanah Puni Pemkab Manggarai?

Ia menggugat karena Pemkab Manggarai dinilai mencaplok tanahnya. Tanah itu, tegas Mbakung, adalah miliknya dan tidak pernah dijual atau dihibahkan kepada pihak lain, termasuk kepada Pemkab Manggarai.

Sementara di pihak lain, Pemkab Manggarai mengklaim bahwa tanah yang digugat Kasianus Mbakung itu milik Pemkab Manggarai.

Klaim tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai bernomor 24.10.07.02.4.00022
atas nama Pemkab Manggarai. Sertifikat itu diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai tahun 1992 lalu.

Namun, sampai saat ini pihak Pemkab Manggarai tak bisa menjelaskan riwayat perolehan sertifikat hak pakai itu. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)

Manggarai
Previous ArticleBau dan Kotor, Warga Desa Tentang Ndoso Tolak Rastra
Next Article Jalan Menuju Taman Doa Neonbat TTU Mulai Dikerjakan

Related Posts

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
Terkini

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Manggarai Timur Hadapi Lonjakan Bunuh Diri, Dinas Sebut Peran Ayah Perlu Diperkuat

2 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.