Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»BKH: Korupsi Menjadi Kejahatan Biasa Karena Telah Membudaya
NASIONAL

BKH: Korupsi Menjadi Kejahatan Biasa Karena Telah Membudaya

By Redaksi7 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K Harman (Foto: Detik.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT-Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Benny K Harman menilai tindak pidana korupsi tidak lagi masuk ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pasalnya, fakta membuktikan bahwa korupsi telah menjadi kejahatan biasa karena telah membudaya dalam kultur politik, hukum. pendidikan, ekonomi dan sosial.

“Korupsi yang terjadi bukan jenis baru tapi masih yang lama seperti suap menyuap, memeras, dan  sebagainya. Justru karena korupsi telah menjadi kejahatan biasa dilakukan maka KPK perlu diperkuat dengan pendekatan baru” tegas Benny saat ditemui VoxNtt.com di gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Kamis, (06/07/2017).

Selain pendekatan baru, Bennya juga menyampaikan perlu ada target baru dalam pemberantasan korupsi yakni membangun kultur masyarakat yang bebas dan antikorupsi.

Wakil ketua komisi III ini juga menegaskan bahwa tanpa memperhatikan kultur atau budaya maka siapapun pasti gagal memberantas korupsi.

“Pelaku korupsi sekarang mulai dari pejabat negara sampai pejabat paling rendah seperti kepala desa. Jadi luar biasa masifnya kultur korupsi ini. Seperti kanker yang telah metastase. Kanker sekarang bukan penyakit luar biasa tapi sudah menjadi penyakit biasa” katanya.

Yang luar biasa, kata Benny dalam analogi kanker itu, yakni cara pengangkatannya yakni dengan operasi atau pakai sinar ultra merah. Kanker atau korupsi, jelas dia, tetap berbahaya dan mengancam nyawa. Tapi bukan penyakit yang luar biasa lagi.

Dalam konteks korupsi Benny menjelaskan sebagai tindak pidana, korupsi sudah mengalami pergeseran dari extraordinary menjadi ordinary crime. Tetapi yang menjadi extraordinary bukan kejahatannya, tetapi badan yang menegakkan hukum.

Karena itu dia meminta lembaga penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih giat dan masif lagi memberantas korupsi dengan strategi, terget dan pendekatan baru. Tujuanya agar mampu memberantas budaya korupsi yang terlanjut menjadi biasa dipraktekan dalam masyarakat. (Andre/VoN).

Kota Kupang
Previous ArticleWisuda ke VIII, STIKES CHMK Raih yang Terbaik di NTT
Next Article Perbaikan Jalan Berlubang Labuan Bajo-Ruteng Bukan Karena TdF

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.