Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»BKH: Korupsi Menjadi Kejahatan Biasa Karena Telah Membudaya
NASIONAL

BKH: Korupsi Menjadi Kejahatan Biasa Karena Telah Membudaya

By Redaksi7 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K Harman (Foto: Detik.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT-Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Benny K Harman menilai tindak pidana korupsi tidak lagi masuk ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pasalnya, fakta membuktikan bahwa korupsi telah menjadi kejahatan biasa karena telah membudaya dalam kultur politik, hukum. pendidikan, ekonomi dan sosial.

“Korupsi yang terjadi bukan jenis baru tapi masih yang lama seperti suap menyuap, memeras, dan  sebagainya. Justru karena korupsi telah menjadi kejahatan biasa dilakukan maka KPK perlu diperkuat dengan pendekatan baru” tegas Benny saat ditemui VoxNtt.com di gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Kamis, (06/07/2017).

Selain pendekatan baru, Bennya juga menyampaikan perlu ada target baru dalam pemberantasan korupsi yakni membangun kultur masyarakat yang bebas dan antikorupsi.

Wakil ketua komisi III ini juga menegaskan bahwa tanpa memperhatikan kultur atau budaya maka siapapun pasti gagal memberantas korupsi.

“Pelaku korupsi sekarang mulai dari pejabat negara sampai pejabat paling rendah seperti kepala desa. Jadi luar biasa masifnya kultur korupsi ini. Seperti kanker yang telah metastase. Kanker sekarang bukan penyakit luar biasa tapi sudah menjadi penyakit biasa” katanya.

Yang luar biasa, kata Benny dalam analogi kanker itu, yakni cara pengangkatannya yakni dengan operasi atau pakai sinar ultra merah. Kanker atau korupsi, jelas dia, tetap berbahaya dan mengancam nyawa. Tapi bukan penyakit yang luar biasa lagi.

Dalam konteks korupsi Benny menjelaskan sebagai tindak pidana, korupsi sudah mengalami pergeseran dari extraordinary menjadi ordinary crime. Tetapi yang menjadi extraordinary bukan kejahatannya, tetapi badan yang menegakkan hukum.

Karena itu dia meminta lembaga penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih giat dan masif lagi memberantas korupsi dengan strategi, terget dan pendekatan baru. Tujuanya agar mampu memberantas budaya korupsi yang terlanjut menjadi biasa dipraktekan dalam masyarakat. (Andre/VoN).

Kota Kupang
Previous ArticleWisuda ke VIII, STIKES CHMK Raih yang Terbaik di NTT
Next Article Perbaikan Jalan Berlubang Labuan Bajo-Ruteng Bukan Karena TdF

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.