Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Dituding Pelantikan Aparat Desa Ilegal, Ini Penjelasan Kades Lanaus TTU
VOX DESA

Dituding Pelantikan Aparat Desa Ilegal, Ini Penjelasan Kades Lanaus TTU

By Redaksi13 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Perwakilan masyarakat desa Lanaus, Oktovianus Pemanas (memegang kertas) dan Hendrikus Uskono
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kepala Desa Lanaus Kecamatan Insana Tengah Kabupaten TTU Yohanes Sumu dituding warganya menyalahi aturan dalam pelantikan aparat desa.

Menanggapi hal itu, Kades Yohanes, Rabu (12/7/2017) mengatakan pelantikan aparat desanya adalah sah dan sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

Kades Yohanes mengklaim semua tahapan dalam proses pemilihan aparat sudah dilalui dengan benar. Pelantikan yang dilakukannya berdasarkan pada surat keputusan yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten TTU.

“Semua proses kami lewati,bahkan saat test juga yang kasih tes itu orang dinas PMD jadi pada dasarnya tidak ada aturan yang kami langgar,”tegasnya.

Ia juga mengungkapkan alasan dirinya melakukan pergantian aparat lantaran aparat yang lama sejak ia dilantik tidak pernah aktif bekerja lagi sehingga hal tersebut jelas mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Pergantian aparat desa yang dilakukannya hanya bertujuan agar roda pemerintahan di desa Lanaus dapat berjalan lancar.

Terpisah, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, Juandi David saat ditemui media ini di ruang kerjanya mengaku dirinya baru mengetahui adanya pelantikan aparat desa di Lanaus setelah disampaikan oleh media ini.

David juga mengungkapkan dirinya baru beberapa bulan terakhir menempati posisi kepala dinas PMD sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait persoalan di desa Lanaus.

Namun dirinya dapat memastikan surat keputusan yang dikeluarkan oleh penjabat kepala dinas sebelumnya adalah sah dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menegaskan pelantikan aparat desa di Lanaus sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Pelantikan aparat desa dilakukan sendiri oleh kades dan pihak kecamatan juga hanya disampaikan surat pemberitahuan sekaligus undangan untuk menghadiri kegiatan dimaksud, tidak tau kemarin ada sampaikan surat ke kecamatan atau tidak? saya belum tau,”tegasnya. (Eman Tabean/ VoN)

TTU
Previous ArticlePersiapan Panitia TdF Belum Maksimal, Bupati Tote Marah
Next Article Panitia Kurang Koordinatif, Pembalap TdF ‘Tersasar’ ke Maumere

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.