Ruteng, Vox NTT- Gugatan perkara perdata nomor: 16/PDT.G/2017/PN.RTG tanggal 19 Juni 2017 terkait tanah di lokasi Pasar Puni telah dicabut oleh Tim Kuasa Hukum Siprianus Ngganggu dan Geradus Dadus.
Dua pengacara itu bertindak untuk dan atas nama kuasa dari para penggugat Cassianus Mbakung, dan kawan-kawan.
Fransiskus Ramli, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam press release yang salinannya diterima VoxNtt.com, Kamis (13/7/2017) menjelaskan, permohonan pencabutan gugatan tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Pencabutan gugatan oleh kuasa hukum Cassianus Mbakung, dan kawan-kawan tertuang dalam surat tim kuasa hukum tertanggal 3 Juli 2017.
Frans mengatakan, dalam persidangan perdana pada Rabu 5 Juli 2017 lalu, Majelis Hakim membacakan surat permohonan pencabutan gugatan tertanggal 3 Juli 2017 yang ditandatangani oleh kuasa hukum Siprianus Ngganggu dan Geradus Dadus.
Dalam surat itu disebutkan alasan pencabutan gugatan adalah karena ada perubahan yang sangat mendasar pada posita gugatan dan juga pada petitum gugatan.
Atas permohonan pencabutan gugatan tersebut, dalam persidangan kedua pada hari Rabu 12 Juli, Majelis Hakim PN Ruteng telah memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari tim kuasa hukum para penggugat.
Selain itu, Majelis Hakim PN Ruteng juga memutuskan menyatakan perkara perdata nomor: 16/PDT.G/2017/PN.RTG tanggal 19 Juni 2017 dicabut.
Terkait pencabutan gugatan tersebut, Fransiskus Ramli, selaku kuasa hukum Pemkab Manggarai mengatakan, pencabutan gugatan adalah hal yang biasa dan itu hak dari para penggugat.
“Dalam perjalanan waktu bisa saja ditemukan adanya hal-hal mendasar dalam posita dan petitum gugatan yang harus diperbaiki,” kata Frans.
Jika kuasa hukum para penggugat telah memperbaiki posita dan petitum gugatannya dan yakin telah sempurna, Frans mempersilahkan diajukan kembali.
Pihak Frans mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh para penggugat dengan cara mengajukan gugatan di pengadilan.
“Jika menurut pandangan mereka langkah penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai merupakan suatu perbuatan melawan hukum,” katanya.
Langkah pengajuan gugatan oleh para penggugat dalam perkara tersebut, menurut Frans, patut dicontoh oleh masyarakat lainnya.
Frans menyarankan agar menghindari tindakan main hakim sendiri. Sebab selain menurut dia tindakan itu tidak ada gunanya karena berpotensial menimbulkan perkara baru yang tidak terpikirkan sebelumnya.
Sedangkan terkait dengan rencana Pemkab Manggarai untuk membangun pasar di tanah tersebut tetap dilanjutkan.
“Meskipun kemudian pihak dalam perkara ini atau pihak lain di luar perkara ini yang merasa dirugikan akan mengajukan gugatan ke kantor Pengadilan Negeri Ruteng,” katanya. (Adrianus Aba/VoN)