Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terkait Kasus Jalan Perbatasan, Kejari TTU Banding Putusan Hakim Tipikor Kupang
NTT NEWS

Terkait Kasus Jalan Perbatasan, Kejari TTU Banding Putusan Hakim Tipikor Kupang

By Redaksi19 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Robertus Salu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang memvonis terdakwa Willibrodus Sonbay tiga tahun penjara .

Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Putusan hakim juga dinilai tidak mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat sebagai pemanfaat pembangunan.

Wilibrodus Sonbay merupakan Direktur CV Berkat Ilahi yang terjerat kasus korupsi pada proyek peningkatan ruas jalan kawasan perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah TTU tahun anggaran 2013.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim tipikor kupang pada 18 Juli 2017.

Kepala Kajari TTU, Taufik melalui Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas saat ditemui awak media di ruang kerjanya Rabu (19/7/2017) mengaku jaksa menuntut terdakwa enam tahun pidana penjara, uang pengganti Rp 1,2 M dan subsider tiga tahun penjara.

Namun dalam putusan hakim, terdakwa dipidana penjara tiga tahun, membayar uang ganti rugi sebesar Rp 613 juta lebih dan subsider 1 tahun penjara.

“Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan penuntut umum makanya kita nyatakan banding atas putusan tersebut,” tegas Mantolas.

Terpisah salah satu kuasa hukum Wilibrodus Sonbay, Robert Salu menagatakan seusai putusan tersebut pihaknya langsung menyatakan sikap banding.

Dasarnya , lanjut Robert, lantaran hakim Pengadilan Tipikor Kupang tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait kerugian negara.

Hakim pun tidak menggunakan hasil perhitungan Politeknik Negeri Kupang untuk menentukan kerugian negara. Namun hakim menghitungnya sendiri.

“Kita akan menguji putusan hakim Tipikor ke Pengadilan Tinggi dan kalau memang putusan di Pengadilan Tinggi juga tidak sesuai maka kita akan ajukan kasasi bahkan sampai pada tahap peninjauan kembali,” tegas pengacara muda tersebut. (Eman Tabean/AA/VoN)

TTU
Previous ArticleHOG dan SU Menyumbang, TdF Membebani
Next Article Pertama di NTT, Semua Desa di Nagekeo Gunakan Aplikasi Siskeudes

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.