Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terkait Kasus Jalan Perbatasan, Kejari TTU Banding Putusan Hakim Tipikor Kupang
NTT NEWS

Terkait Kasus Jalan Perbatasan, Kejari TTU Banding Putusan Hakim Tipikor Kupang

By Redaksi19 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Robertus Salu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang memvonis terdakwa Willibrodus Sonbay tiga tahun penjara .

Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Putusan hakim juga dinilai tidak mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat sebagai pemanfaat pembangunan.

Wilibrodus Sonbay merupakan Direktur CV Berkat Ilahi yang terjerat kasus korupsi pada proyek peningkatan ruas jalan kawasan perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah TTU tahun anggaran 2013.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim tipikor kupang pada 18 Juli 2017.

Kepala Kajari TTU, Taufik melalui Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas saat ditemui awak media di ruang kerjanya Rabu (19/7/2017) mengaku jaksa menuntut terdakwa enam tahun pidana penjara, uang pengganti Rp 1,2 M dan subsider tiga tahun penjara.

Namun dalam putusan hakim, terdakwa dipidana penjara tiga tahun, membayar uang ganti rugi sebesar Rp 613 juta lebih dan subsider 1 tahun penjara.

“Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan penuntut umum makanya kita nyatakan banding atas putusan tersebut,” tegas Mantolas.

Terpisah salah satu kuasa hukum Wilibrodus Sonbay, Robert Salu menagatakan seusai putusan tersebut pihaknya langsung menyatakan sikap banding.

Dasarnya , lanjut Robert, lantaran hakim Pengadilan Tipikor Kupang tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait kerugian negara.

Hakim pun tidak menggunakan hasil perhitungan Politeknik Negeri Kupang untuk menentukan kerugian negara. Namun hakim menghitungnya sendiri.

“Kita akan menguji putusan hakim Tipikor ke Pengadilan Tinggi dan kalau memang putusan di Pengadilan Tinggi juga tidak sesuai maka kita akan ajukan kasasi bahkan sampai pada tahap peninjauan kembali,” tegas pengacara muda tersebut. (Eman Tabean/AA/VoN)

TTU
Previous ArticleHOG dan SU Menyumbang, TdF Membebani
Next Article Pertama di NTT, Semua Desa di Nagekeo Gunakan Aplikasi Siskeudes

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.