Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tak Ada Kerugian Negara, Terpidana Kasus Pasar Alok Ajukan Peninjauan Kembali
NTT NEWS

Tak Ada Kerugian Negara, Terpidana Kasus Pasar Alok Ajukan Peninjauan Kembali

By Redaksi25 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pasar Alok, Fransisco Suarez Pati, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Dengan adanya bukti baru atau novum yang menunjukkan tak adanya kerugian Negara dalam Proyek Pembangunan Pasar Alok Maumere, terpidana kasus tersebut, Zakarias Heriando Siku mengajukan Peninjauan Kembali (PK.)

PK tersebut diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 431 K/Pid.sus/2016 tanggal 19 Oktober 2016 yang memvonis Zakarias Heriando Siku dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

Perlu diketahui, putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang Nomor 34/Tpk/2015/PT.Kpg yang memutuskan bahwa terpidana bebas dari tuntutan.

Menurut kuasa hukum Zakarias Heriando Siku, Fransisco Suarez Pati pihaknya telah mengajukan PK tersebut pada Kamis (13/7/2017) lalu.

Sementara itu, dua bukti baru yang diajukan oleh pihaknya adalah Hasil Pemeriksaan Pertanggunganjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Sikka oleh BPK RI masing-masing untuk tahun 2006 dan tahun 2007.

“Berdasarkan kedua novum tersebut tidak terdapat kerugian yang diakibatkan dalam Proyek Pembangunan Pasar Alok,” ungkap Fransisco Suarez Pati kepada VoxNtt.com, Senin (24/7/2017).

Menurut advokat muda yang berkantor di Jakarta tersebut,  temuan adanya kerugian hanya terdapat dalam hasil audit BPKP Perwakilan NTT.

Ia berasalasan hal tersebut terjadi karena BPKP Perwakilan NTT menggunakan dasar yang tidak tepat.

Audit tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Sikka Nomor 86/HK/2006 tentang Penetapan Standarisasi Harga Satuan Bahan, Upah dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk Bangunan Non Pemerintah Tahun Anggaran 2006.

Menurutnya, Pasar Alok merupakan bangunan pemerintah sehinga wajib hukumnya menggunakan Keputusan Bupati Sikka Nomor HK 188.45/297/2005 tentang Penetapan Harga Satuan Bahan/Barang-Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2006.

“Kami berpendapat putusan MA tersebut mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata karena berpedoman pada hasil audit yang mengandung ‘error in juris’,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Fransisco putusan tersebut dibuat hakim tanpa memperhatikan batas minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan hanya mengambil secara lurus dakwaan Jaksa.

Padahal menurutnya Jaksa sendiri tidak mampu membuktikan adanya kerugian melalui alat bukti surat.

“Jadi satu-satunya alat bukti yang dijadikan dasar putusan tersebut adalah pendapat ahli dari BPKP Perwakilan NTT,” ujarnya.

Lebih jauh, Fransisco menerangkan selanjutnya akan dilakukan sidang PK yang bertujuan memeriksa syarat formil dan materil dari PK tersebut.

Syarat formil yang dimaksudkan adalah kebenaran status pihak yang mengajukan PK sebagai terpidana dan kesesuaiaan bentuk pidana yang diputuskan.

Sementara itu, syarat materil berkaitan dengan kebenaran alasan-alasan PK berdasarkan Pasal 264 KUHAP.

“Jika dikabulkan maka putusannya bisa berupa membebaskan terpidana atau menyatakan terpidana bersalah tetapi hukumannya dikuarngi,” ungkap Fransisco. (Are De Peskim/AA/VoN)

Sikka
Previous ArticleHasil Liga III, Persab Belu Menang atas Persim Manggarai
Next Article Tahun 2017, Tiga Titik di Nagekeo Dapat Jatah Listrik

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.