Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Dituding Pindah Sepihak Proyek Irigasi di Desa Gulung, Bupati Deno: Itu Bohong
HEADLINE

Dituding Pindah Sepihak Proyek Irigasi di Desa Gulung, Bupati Deno: Itu Bohong

By Redaksi26 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai, Deno Kamelus (Foto: Dok. Ardy Abba)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Desa Gulung, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Bupati Manggarai, Deno Kamelus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Selasa, 25 Juli 2017.

OMS melaporkan Bupati Deno ke KPK karena diduga melakukan korupsi dengan mengalihkan anggaran proyek irigasi senilai Rp 2 miliar dari Wae Wakat, Desa Gulung ke Wae Wunut, Desa Rado, Kecamatan Cibal.

Menurut OMS Desa Gulung, dugaan korupsi dibuktikan dengan adanya beberapa Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai yang tidak sesuai dengan realisasi proyek.

Dalam SK, Desa Gulung ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan proyek sesuai dengan survei pertama.

Baca: Deno Kamelus Dilaporkan ke KPK

Namun, dalam pelaksanaannya proyek senilai Rp 2 miliar itu dialihkan ke Wae Wunut Desa Rado.

“Bohong itu,” ujar Bupati Deno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp seputar tudingan tersebut hingga menyebabkan dirinya dilaporkan ke KPK, Rabu (26/7/2017) malam.

Menurut Deno, tidak ada proyek senilai Rp 2 Miliar di Wae Wunut Desa Rado sebagaimana telah ditudingkan tersebut.

Dia menjelaskan SK Bupati berfungsi sebagai syarat mendapatkan proyek dari Kementrian Desa.

Karena itu, dia sendiri mempertanyakan dari mana SK pengalihan lokasi itu jika di Wae Wunut tidak ada proyek.

“SK dulu baru proyek, gimana dikatakan pindah,” tandasnya.

Alasan lain dirinya mengatakan tudingan itu bohong, lanjut Deno, yakni tidak ada proyek dari kementrian yang langsung ke OMS. (Adrianus Aba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleRemas Payudara Bidan, Pemuda Nagekeo Mendekam dalam Sel
Next Article Kades Rura Diduga Gelapkan Honor Perangkatnya

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.