Kefamenanu,Vox NTT-Kepala Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU Yohanes Sumu saat ini dalam bidikan pihak kejaksaan negeri (Kejari).
Pasalnya saat ini pihak kejari mendapatkan pengaduan dari warga desa Lanaus, terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa, dan ADD tahun anggaran 2016.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kejari TTU, Taufik melalui Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas usai melakukan pemeriksaan terhadap warga desa Lanaus di ruang kerjanya, Jumat(28/07/2017).
“Pemeriksaan hari ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan warga terkait dugaan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa dan ADD tahun 2016,”tegas Kundrat.
Ia mengatakan bahwa sesuai dengan pengaduan warga, dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut sebesar Rp 490 juta.
Namun saat ini pihaknya masih terus berupaya mendalami kebenaran informasi tersebut.
Kundrat menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke Desa Lanaus untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut.
Lebih lanjut ia mengtaka, saat ini pihaknya intens berkomunikasi dengan pihak Inspektorat guna mendalami kasus ini.
“Kalau hanya karena kesalahan administrasi maka masih ada waktu 90 hari untuk memperbaiki, serta mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun, jika hasil penyelidikan ditemukan bahwa kerugian negara sudah terjadi sejak awal, maka akan langsung kita tangani,”tegasnya. (Eman/VoN)