Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dalam Sebulan UPT Kehutanan TTU Sita 10 Kubik Sonokeling Hasil Ilegal Loging
NTT NEWS

Dalam Sebulan UPT Kehutanan TTU Sita 10 Kubik Sonokeling Hasil Ilegal Loging

By Redaksi28 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tumpukan Kayu Sonokeling Hasil Ilegal Loging yang Disita UPT Kehutanan TTU (Foto: Eman)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Dalam kurun waktu sebulan terakhir, pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten TTU berhasil mengamankan 10 kubik kayu sonokeling, yang ditebang di beberapa kawasan hutan secara ilegal.

10 kubik kayu tersebut dibabat oleh para pelaku ilegal logging di beberapa tempat berbeda diantaranya, hutan Oemenu Kelurahan Aplasi, hutan Bifemnasi Sonmahole lokasi Fatufuel Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, lokasi Bukit Maol serta dari Desa T’eba Kecamatan Biboki Tanpah.

“Yang lain kita tangkap ada pelakunya, sedangkan yang lain saat kita turun tangkap pelakunya sudah kabur, sehingga kita hanya mengamankan kayunya saja”jelas kepala UPT, Stefanus Kono saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada hari jumat(28/07/2017).

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah melaporkan satu kasus ilegal logging kayu sonokling ke polres TTU.

Saat ini pun, pihak UPT Kehutanan sementara menyiapkan berkas untuk melaporkan satu kasus ilegal logging kayu sonokling lagi untuk diproses hukum.

“Kami juga baru tahu kalau sonokeling ini sementara dicari saat pertemuan dengan para pengusaha pada bulan februari lalu, itu pun saat pengusaha minta ijin untuk mau tebang tapi kita tolak karena belum ada petunjuk dari pusat”tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan, kata dia saat ini pihaknya terus giat melakukan patroli di setiap kawasan hutan.

Selain itu pihaknya juga giat melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa memahami prosedur dalam menebang pohon di kawasan hutan.

“Kita bukannya larang tapi kita harap agar mengikuti prosedur yang berlaku sehingga tidak berhadapan dengan hukum”tegas Stefanus. (Eman VoN)

TTU
Previous ArticlePembangunan Cross Way di Wae Musur Tersendat, Formasmur: Jangan Tunggu Ditekan
Next Article Diduga Salah Kelola DD, Kejari TTU Bidik Kades Lanaus

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.