Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Diduga Salah Kelola DD, Kejari TTU Bidik Kades Lanaus
NTT NEWS

Diduga Salah Kelola DD, Kejari TTU Bidik Kades Lanaus

By Redaksi28 Juli 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kepala Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU Yohanes Sumu saat ini dalam bidikan pihak kejaksaan negeri (Kejari).

Pasalnya saat ini pihak kejari mendapatkan pengaduan dari warga desa Lanaus, terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa, dan ADD tahun anggaran 2016.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kejari TTU, Taufik melalui Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas usai melakukan pemeriksaan terhadap warga desa Lanaus di ruang kerjanya, Jumat(28/07/2017).

“Pemeriksaan hari ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan warga terkait dugaan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa dan ADD tahun 2016,”tegas Kundrat.

Ia mengatakan bahwa sesuai dengan pengaduan warga, dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut sebesar Rp 490 juta.

Namun saat ini pihaknya masih terus berupaya mendalami kebenaran informasi tersebut.

Kundrat menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke Desa Lanaus untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut.

Lebih lanjut ia mengtaka, saat ini pihaknya intens berkomunikasi dengan pihak Inspektorat guna mendalami kasus ini.

“Kalau hanya karena kesalahan administrasi maka masih ada waktu 90 hari untuk memperbaiki, serta mengembalikan kerugian negara tersebut.  Namun, jika hasil penyelidikan ditemukan bahwa kerugian negara sudah terjadi sejak awal, maka akan langsung kita tangani,”tegasnya. (Eman/VoN)

TTU
Previous ArticleDalam Sebulan UPT Kehutanan TTU Sita 10 Kubik Sonokeling Hasil Ilegal Loging
Next Article Vatikan Dinilai Lamban Putuskan Nasib Uskup Ruteng

Related Posts

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.