Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Diduga Salah Kelola DD, Kejari TTU Bidik Kades Lanaus
NTT NEWS

Diduga Salah Kelola DD, Kejari TTU Bidik Kades Lanaus

By Redaksi28 Juli 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kepala Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU Yohanes Sumu saat ini dalam bidikan pihak kejaksaan negeri (Kejari).

Pasalnya saat ini pihak kejari mendapatkan pengaduan dari warga desa Lanaus, terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa, dan ADD tahun anggaran 2016.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kejari TTU, Taufik melalui Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas usai melakukan pemeriksaan terhadap warga desa Lanaus di ruang kerjanya, Jumat(28/07/2017).

“Pemeriksaan hari ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan warga terkait dugaan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa dan ADD tahun 2016,”tegas Kundrat.

Ia mengatakan bahwa sesuai dengan pengaduan warga, dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut sebesar Rp 490 juta.

Namun saat ini pihaknya masih terus berupaya mendalami kebenaran informasi tersebut.

Kundrat menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke Desa Lanaus untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut.

Lebih lanjut ia mengtaka, saat ini pihaknya intens berkomunikasi dengan pihak Inspektorat guna mendalami kasus ini.

“Kalau hanya karena kesalahan administrasi maka masih ada waktu 90 hari untuk memperbaiki, serta mengembalikan kerugian negara tersebut.  Namun, jika hasil penyelidikan ditemukan bahwa kerugian negara sudah terjadi sejak awal, maka akan langsung kita tangani,”tegasnya. (Eman/VoN)

TTU
Previous ArticleDalam Sebulan UPT Kehutanan TTU Sita 10 Kubik Sonokeling Hasil Ilegal Loging
Next Article Vatikan Dinilai Lamban Putuskan Nasib Uskup Ruteng

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.