Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Nagekeo Dapat Opini WDP, Ini yang Belum Dibenah
Regional NTT

Nagekeo Dapat Opini WDP, Ini yang Belum Dibenah

By Redaksi31 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan NTT memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap pengelolaan APBD Nagekeo tahun anggaran 2016.

Hal itu terungkap dalam laporan Bupati Nagekeo Elias Djo dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Nagekeo, Senin (31/7/2017).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Djo menyatakan terdapat 3 akun pengecualian yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2016.

Ketiga hal yang belum dibenah tersebut diantaranya, belum memroses kas di bendahara penerimaan dan pengeluran yang hilang sesuai ketentuan berlaku. Belum melakukan infentarisasi aset tetap secara keseluruhan. Selain itu, belum menyajikan beban barang dan jasa yang berasal dari BOS.

Lebih lanjut Djo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Nagekeo tahun 2016 terdapat 7 temuan dengan total rekomendasi sebanyak 15 poin.

Pemeriksaan itu, baik atas sistem pengendalian interen maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sayangnya, hingga kini hanya sebanyak 1 rekomendasi saja yang sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Nagekeo.

Sedangkan, 14 lainnya masih dalam proses tindak lanjut dengan rinciannya antara lain;

Pertama, temuan atas sistem pengendalian interen pemerintah. Jumlah temuan sebanyak 4.

Dari aspek ini jumlah rekomendasi yang harusnya ditindaklanjuti sebanyak 7 poin. Namun, hingga kini hanya satu saja yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Nagekeo.

Kedua, temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di sini terdapat 3 temuan dengan jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sebanyak 8. Namun, sampai dengan keadaan sekarang rekomendasi-rekomendasi tersebut masih dalam proses tindak lanjut.

Berdasarkan nilai hasil kerugian dan kewajiban stor, terdapat nilai temuan sebesar Rp 2.920.488.053, 78. Yang sudah ditindaklanjuti sebanyak Rp 60.314.118,60. Sisanya, sebanyak Rp 2.860.173.935,18.‎‎ (Arkadius Togo/AA/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleNasib Persena Nagekeo di “Ujung Tanduk”
Next Article Proyek Tembok Penahan di Arena Pacuan Kuda-Dalo Dipersoalkan

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.