Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Nagekeo Dapat Opini WDP, Ini yang Belum Dibenah
Regional NTT

Nagekeo Dapat Opini WDP, Ini yang Belum Dibenah

By Redaksi31 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan NTT memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap pengelolaan APBD Nagekeo tahun anggaran 2016.

Hal itu terungkap dalam laporan Bupati Nagekeo Elias Djo dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Nagekeo, Senin (31/7/2017).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Djo menyatakan terdapat 3 akun pengecualian yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2016.

Ketiga hal yang belum dibenah tersebut diantaranya, belum memroses kas di bendahara penerimaan dan pengeluran yang hilang sesuai ketentuan berlaku. Belum melakukan infentarisasi aset tetap secara keseluruhan. Selain itu, belum menyajikan beban barang dan jasa yang berasal dari BOS.

Lebih lanjut Djo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Nagekeo tahun 2016 terdapat 7 temuan dengan total rekomendasi sebanyak 15 poin.

Pemeriksaan itu, baik atas sistem pengendalian interen maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sayangnya, hingga kini hanya sebanyak 1 rekomendasi saja yang sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Nagekeo.

Sedangkan, 14 lainnya masih dalam proses tindak lanjut dengan rinciannya antara lain;

Pertama, temuan atas sistem pengendalian interen pemerintah. Jumlah temuan sebanyak 4.

Dari aspek ini jumlah rekomendasi yang harusnya ditindaklanjuti sebanyak 7 poin. Namun, hingga kini hanya satu saja yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Nagekeo.

Kedua, temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di sini terdapat 3 temuan dengan jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sebanyak 8. Namun, sampai dengan keadaan sekarang rekomendasi-rekomendasi tersebut masih dalam proses tindak lanjut.

Berdasarkan nilai hasil kerugian dan kewajiban stor, terdapat nilai temuan sebesar Rp 2.920.488.053, 78. Yang sudah ditindaklanjuti sebanyak Rp 60.314.118,60. Sisanya, sebanyak Rp 2.860.173.935,18.‎‎ (Arkadius Togo/AA/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleNasib Persena Nagekeo di “Ujung Tanduk”
Next Article Proyek Tembok Penahan di Arena Pacuan Kuda-Dalo Dipersoalkan

Related Posts

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.