Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ternak Masih Keliaran di Kompleks Perkantoran Pemkab Nagekeo
Regional NTT

Ternak Masih Keliaran di Kompleks Perkantoran Pemkab Nagekeo

By Redaksi1 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Belasan ekor kambing berkeliaran di areal di Kantor Bappeda Nagekeo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Hewan ternak milik warga tampak masih berkeliaran di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo.

Pantauan VoxNtt.com, Selasa (1/8/2017) sekitar belasan ekor hewan ternak kambing tampak masih berkeliaran di areal Kantor B‎appeda Nagekeo.

Sejumlah kambing itu tampak sedang asyik memakan rumput di depan kantor itu.

Kambing-kambing itu pula terlihat tidur di teras Kantor Bappeda Nagekeo. Kantor itu memang hingga kini belum difungsikan.‎

‎Situasi ini tentu saja sangat miris. Padahal, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nagekeo mengenai penertiban hewan ternak berkaki empat dan dilarang berkeliaran di tempat umum.

Informasi yang dihimpun, walaupun sudah berumur 1,5 tahun Perda itu, namun hewan ternak milik warga masih bebas berkeliaran di tempat-tempat umum seperti kantor pemerintahan.

Salah seorang warga, Haris Mbay menyayangkan hewan ternak tersebut belum ditertibkan oleh petugas penegak Perda.‎

“Karena ternak kalau bisa dikandangkan kalau dilepas di lokasi hutan atau padang rumput,” ujar Haris.

Anggota DPRD Nagekeo Antonius Moti membenarkan sudah ada Perda penertiban hewan yang berkeliaran di tempat umum.

Namun dia menilai selama ini Perda tersebut tidak pernah dijalankan.

“‎Intinya di Kabupaten Nagekeo sudah punya Perda penertiban hewan. Jadi masalah terkait dengan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum, misalnya di kantor daerah itu tugasnya Pol PP untuk menertibkan,” kata Antonius kepada VoxNtt.com, Selasa.

Lebih lanjut tegas dia, Perda itu sudah disosialiasikan dan melakukan uji publik.

Karena itu, Antonius meminta pihak Pol PP Nagekeo segera menertibkan hewan yang berkeliaran di tempat-tempat umum. (Arkadius Togo/AA/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleDPRD Soroti Penempatan Guru di Nagekeo
Next Article 60 Orang Tenaga Kerja Ilegal Asal Matim Dipulangkan, Dua Wanita Sedang Hamil

Related Posts

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.