Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ternak Masih Keliaran di Kompleks Perkantoran Pemkab Nagekeo
Regional NTT

Ternak Masih Keliaran di Kompleks Perkantoran Pemkab Nagekeo

By Redaksi1 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Belasan ekor kambing berkeliaran di areal di Kantor Bappeda Nagekeo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Hewan ternak milik warga tampak masih berkeliaran di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo.

Pantauan VoxNtt.com, Selasa (1/8/2017) sekitar belasan ekor hewan ternak kambing tampak masih berkeliaran di areal Kantor B‎appeda Nagekeo.

Sejumlah kambing itu tampak sedang asyik memakan rumput di depan kantor itu.

Kambing-kambing itu pula terlihat tidur di teras Kantor Bappeda Nagekeo. Kantor itu memang hingga kini belum difungsikan.‎

‎Situasi ini tentu saja sangat miris. Padahal, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nagekeo mengenai penertiban hewan ternak berkaki empat dan dilarang berkeliaran di tempat umum.

Informasi yang dihimpun, walaupun sudah berumur 1,5 tahun Perda itu, namun hewan ternak milik warga masih bebas berkeliaran di tempat-tempat umum seperti kantor pemerintahan.

Salah seorang warga, Haris Mbay menyayangkan hewan ternak tersebut belum ditertibkan oleh petugas penegak Perda.‎

“Karena ternak kalau bisa dikandangkan kalau dilepas di lokasi hutan atau padang rumput,” ujar Haris.

Anggota DPRD Nagekeo Antonius Moti membenarkan sudah ada Perda penertiban hewan yang berkeliaran di tempat umum.

Namun dia menilai selama ini Perda tersebut tidak pernah dijalankan.

“‎Intinya di Kabupaten Nagekeo sudah punya Perda penertiban hewan. Jadi masalah terkait dengan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum, misalnya di kantor daerah itu tugasnya Pol PP untuk menertibkan,” kata Antonius kepada VoxNtt.com, Selasa.

Lebih lanjut tegas dia, Perda itu sudah disosialiasikan dan melakukan uji publik.

Karena itu, Antonius meminta pihak Pol PP Nagekeo segera menertibkan hewan yang berkeliaran di tempat-tempat umum. (Arkadius Togo/AA/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleDPRD Soroti Penempatan Guru di Nagekeo
Next Article 60 Orang Tenaga Kerja Ilegal Asal Matim Dipulangkan, Dua Wanita Sedang Hamil

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.