Kefamenanu,Vox NTT– Gedung rumah sakit internasional yang terletak di Kilometer 5, Kelurahan Tubuhue Kecamatan Kota Kefamenanu dijadikan kantor sementara Dinkes TTU.
Gedung yang sudah dibangun sejak tahun 2009 lalu tersebut selama ini tidak difungsikan.
Padahal Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes pada beberapa kesempatan menyatakan gedung rumah sakit yang dibangun dengan menghabiskan dana senilai Rp 18 miliar lebih tersebut tidak bisa digunakan lantaran masih bermasalah secara hukum.
Pantauan VoxNtt.com di lokasi gedung yang dibangun tidak jauh dari rumah pribadi bupati Raymundus Fernandes tersebut, Jumat (4/8/2017) tampak para petugas kesehatan tersebut sementara melakukan penataan fasilitas dan perlengkapan lainnya di ruangan yang sudah diterlantarkan selama kurang lebih 7 tahun.
Kepala Dinkes TTU, dr. Zakharias E.Fernandes saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya mengatakan, gedung tersebut akan digunakan sebagai kantor sementara dinasnya.
Baca: Terkait Rumah Sakit Modern Kefamenanu, Kejari TTU: Tidak Ada Masalah Hukum
Itu karena saat ini gedung kantor Dinkes TTU akan dibongkar untuk membangun baru.
Ia mempekirakan gedung baru kantor Dinkes akan selesai dibangun pada bulan Januari atau Februari 2018.
“Sebelum digunakan kami sudah konsultasi dengan bupati dan pihak kejaksaan dan memang tidak ada masalah hukum makanya kita berani gunakan,” jelas Fernandes menjawab pertanyaan media ini terkait informasi adanya persoalan hukum dalam pembangunan gedung rumah sakit internasional tersebut.
Ia menjelaskan gedung yang digunakan hanya unit depan yang merupakan kantor pelayanan.
Sedangkan ruangan pelayanan kesehatan tidak digunakan lantaran kekurangan fasilitas pendukung.
Lebih lanjut Fernandes mengungkapkan meskipun pada bulan Januari atau Februari 2018 nanti gedung baru sudah bisa digunakan, namun tidak menutup kemungkinan untuk pihaknya menggunakan lagi gedung itu.
“Kalau bupati izinkan maka nanti kita bisa gunakan untuk gedung pelayanan bagian khusus untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes saat dikonfirmasi media ini mengaku belum mendapat informasi jika gedung rumah sakit internasional saat ini sudah mulai difungsikan sebagai kantor sementara Dinkes.
Mantan Camat Kota Kefamenanu tersebut mengatakan, sepengetahuan dirinya pada tahun 2009 atau 2010 lalu gedung tersebut sudah diserahterimakan ke Pemda TTU yang diwakili oleh Sekda Jakobus Amfotis.
“Silahkan nanti cross check kebenarannya dengan pak sekda,” tegas Kobes.
Pada dasarnya kata dia, jika sudah diserahterimakan maka itu artinya tidak ada masalah hukum.
Sementara Sekda TTU Jakobus Amfotis hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Eman Tabean/AA/VoN)