Ruteng, Vox NTT- Satu lagi nama tersangka baru dalam kasus Alkes habis pakai di Dinas Kesehatan Manggarai Timur (Matim) pada tahun 2013 lalu.
Ia adalah Pranata Kristiani Agas, salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) proyek senilai Rp 894. 934.000 itu.
Ani Agas ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Senin, 14 Agustus 2017 siang. Usai diperiksa sebagai tersangka Senin kemarin, Ani Agas langsung ditahan di Rutan Ruteng.
Pada Selasa, 15 Agustus siang, anak dari wakil bupati Matim Ande Agas itu kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai, Ida Bagus Putu Widnyana.
Kepala Kejari Manggarai, Agus Riyanto mengatakan, tersangka Ani Agas dilakukan penahanan kota dengan alasan pertimbangan subyektif penyidik.
Hal ini tentu berbeda dengan tersangka anggota Pokja lainnya, masing-masing, Dominikus Don dan Siprianus Pelang yang berstatus penahanan Rutan.
Salah satu pertimbangannya yakni, Ani Agas saat ini memiliki bayi yang masih sangat kecil. Sehingga ia dilakukan penahanan di kota tempat tinggalnnya dengan kewajiban melapor diri pada waktu yang ditentukan.
“Rencananya mau kita tahan Rutan, lebih khusus terhada si Pranata Kristiani Agas ini, tetapi karena pertimbangan subyektif atas permohonan dari keluarga tersangka, maka kita pertimbangkan saran dari tim penyidik kita alihkan jenis penahanannya dari penahanan Rutan ke penahanan kota,” terang Agus kepada sejumlah awak media usai pemeriksaan Ani Agas, Selasa malam.
Dia menjelaskan dari laporan tim penyidik Kejari Manggarai menyebutkan tersangka Ani Agas akan menghadirkan saksi yang menguntungkan.
Selanjutnya, dari hasil koordinasi antara tersangka Ani Agas dengan penasehat hukumnya akan menjadwalkan pemeriksaan saksi yang meringankan pada Senin pekan depan, yakni pada 21 Agustus mendatang. (VoN)