Mbay, Vox NTT-Bupati Nagekeo Elias Djo melepaskan delapan orang jemaah calon haji asal dari kabupaten itu ke Tanah Suci Mekah-Arab Saudi.
Acara pelepasan calon haji itu berlangsung di aula Setda Nagekeo, Selasa (15/8/2017).
Kedelapan calon haji itu yakni Dawuda Pua Salam dan Nurseha Pua Upa asal Kecamatan Nangaroro.
Lalu, Djainal Abidin dan Siti Arafah Ahmad asal Kecamatan Keo tengah. Pahlawan Abdullah dari Kecamatan Mauponggo. Kartini Sahaba Saleha, Asrul Sani, dan Ade Umrana dari Kecamatan Aesesa.
Pada kesempatan itu Bupati Djo berpesan kepada para jemaah calon haji agar senantiasa melaksanakan ibadah haji dengan penuh kesadaran.
Dia mengucapkan selamat kepada jemaah yang mendapat kesempatan untuk memenuhi panggilan Allah dan menjadi tamuNya di Tanah Suci.
Bupati Djo juga meminta jemaah calon haji untuk menjaga kesehatan. Sebab, cuaca dan iklim di Tanah Suci-Negara Arab Saudi berbeda dengan keadaan di Kabupaten Nagekeo.
Kepala Departemen Agama (Depag) Nagekeo Yosef Nganggo mengatakan penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 13 tahun 2008 tentang penyelanggaraan ibadah haji.
Dalam Undang-undang itu diatur tugas dan kewajiban pemerintah adalah melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. (Arkadius Togo/AA/VoN)