Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sebanyak 129 Napi di Belu Dapat Remisi di HUT RI ke-72
Regional NTT

Sebanyak 129 Napi di Belu Dapat Remisi di HUT RI ke-72

By Redaksi17 Agustus 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Lapas Atambua Mohammad Ridwantoro (Foto:Marcel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua,Vox NTT-Dalam rangka merayakan HUT RI ke-72, Kementerian Hukum dan HAM melului Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Atambua memberikan remisi kepada 129 nara pidana.

Demikian disampaikan Kepala Lapas Atambua Mohhamad Ridwantoro kepada VoxNtt.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/8/2017).

Ridwantoro menjelaskan dasar pemberian remisi kepada para napi itu adalah berdasarkan Surat Kepitusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repiblik Indonesia dengan nomor, W22/203/4PK/01/08/2017 tentang remisi umum 17 Agustus 2017.

“Kami mengajukan remisi dan mendapat putusan dari Jakarta melalui Kupang sebanyak 129 orang remisi umum. Remisi umum diberikan tapi tidak bebas. Artinya tahanan hanya mendapatkan potongan masa tahanan. Sedangkan remisi khusus kali ini kita tidak dapat,” Jelas Ridwantoro.

Pihak Lapas Atambua mengajukan 134 dari total 202 nara pidana untuk mendapatkan remisi umum, namun hanya 129 yang disetujui Kemenhukam.

Untuk diketahui, napi yang mendapatkan remisi adalah 128 napi golongan pidana umum dan satu napi pidana khusus yang terkait kasus narkoba.

Sementara untuk remisi pidana khusus korupsi, sejauh ini belum mendapat respon dari kementerian hukum dan HAM.

Ridwantoro menambahkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak kementerian.

Sehingga, remisi yang diajukan tidak menimbulkan tafsirn yang berbeda, baik dari kalangan masyarakat maupun dari warga binaan di Lapas kelas dua Atambua.(Marcel/AA/VoN)

Belu
Previous ArticlePeserta Jelajah Sepeda Kompas ini Kagum dengan Wae Rebo
Next Article Keamanan di Wilayah Perbatasan RI-RDTL Kondusif

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.