Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sebanyak 129 Napi di Belu Dapat Remisi di HUT RI ke-72
Regional NTT

Sebanyak 129 Napi di Belu Dapat Remisi di HUT RI ke-72

By Redaksi17 Agustus 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Lapas Atambua Mohammad Ridwantoro (Foto:Marcel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua,Vox NTT-Dalam rangka merayakan HUT RI ke-72, Kementerian Hukum dan HAM melului Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Atambua memberikan remisi kepada 129 nara pidana.

Demikian disampaikan Kepala Lapas Atambua Mohhamad Ridwantoro kepada VoxNtt.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/8/2017).

Ridwantoro menjelaskan dasar pemberian remisi kepada para napi itu adalah berdasarkan Surat Kepitusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repiblik Indonesia dengan nomor, W22/203/4PK/01/08/2017 tentang remisi umum 17 Agustus 2017.

“Kami mengajukan remisi dan mendapat putusan dari Jakarta melalui Kupang sebanyak 129 orang remisi umum. Remisi umum diberikan tapi tidak bebas. Artinya tahanan hanya mendapatkan potongan masa tahanan. Sedangkan remisi khusus kali ini kita tidak dapat,” Jelas Ridwantoro.

Pihak Lapas Atambua mengajukan 134 dari total 202 nara pidana untuk mendapatkan remisi umum, namun hanya 129 yang disetujui Kemenhukam.

Untuk diketahui, napi yang mendapatkan remisi adalah 128 napi golongan pidana umum dan satu napi pidana khusus yang terkait kasus narkoba.

Sementara untuk remisi pidana khusus korupsi, sejauh ini belum mendapat respon dari kementerian hukum dan HAM.

Ridwantoro menambahkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak kementerian.

Sehingga, remisi yang diajukan tidak menimbulkan tafsirn yang berbeda, baik dari kalangan masyarakat maupun dari warga binaan di Lapas kelas dua Atambua.(Marcel/AA/VoN)

Belu
Previous ArticlePeserta Jelajah Sepeda Kompas ini Kagum dengan Wae Rebo
Next Article Keamanan di Wilayah Perbatasan RI-RDTL Kondusif

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.