Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemkab TTU Didesak Segera Tangani Persoalan Frederik
NTT NEWS

Pemkab TTU Didesak Segera Tangani Persoalan Frederik

By Redaksi23 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Frederik Fatin Omenu. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU didesak agar segera menangani kasus yang menimpa Frederik Fatin Omenu (27). Frederik adalah warga TTU yang saat ini ditahan di Nigeria.

Frederik ditahan bersama ke 10 awak kapal tanker Tecne sejak bulan April 2017 lantaran diduga melakukan pembajakan minyak bumi secara ilegal di perairan laut Nigeria.

Apabila kasus ini lamban untuk ditanggapi, maka akan berdampak buruk terhadap Frederik secara hukum.

“Saya minta Pemda TTU dalam waktu 1 kali 24 jam agar segera melakukan koordinasi dan menyurati Presiden cq. Kementerian Luar Negeri agar segera menangani kasus ini,” tegas Anggota Komisi C DPRD TTU, Agustinus Siki saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Rabu (23/8/2017).

Politisi PKB tersebut menjelaskan sesuai dengan penjelasan dari pihak keluarga, Frederik saat berangkat kerja sudah mengantongi dokumen resmi. Sehingga pihak perusahaan yang seharusnya dihukum.

Pada kesempatan tersebut legislator Dapil TTU 1 tersebut menghimbau agar masyarakat TTU yang ingin bekerja ke luar negeri atau di dalam negeri sekalipun agar terlebih dahulu melakukan cross check terkait legalitas perizinan dari perusahaan tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Ini sebenarnya murni kesalahan perusahaan bukan karyawan sehingga pemerintah Nigeria seharusnya menghukum pimpinan perusahaan bukannya karyawan,saya minta pemda TTU agar segera bersikap terkait kasus ini,” tegas Siki.

Terpisah, Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes saat ditemui VoxNtt.com di Polres TTU mengaku dirinya baru mengetahui informasi seputar penahanan Frederik di Negara Nigeria dari awak media.

Ia berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar segera menangani persoalan tersebut.

“Kita akan segera surati kemenlu ,kementerian tenaga kerja serta pihak terkait lainnya agar bagaimana caranya dia (Frederik) bisa segera didampingi dalam kasus ini,” tegas Kobes. (Eman Tabean/AA/VoN)

TTU
Previous ArticleLima Desa di Sikka Jadi Pilot Project Sistem Informasi Desa Terintegrasi
Next Article Warga Blokir Jalan Menuju Mbay Kiri

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.