Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Rebut Warisan, Hendrikus Nuwa Bacok Dua Saudara Sepupuhnya
HEADLINE

Rebut Warisan, Hendrikus Nuwa Bacok Dua Saudara Sepupuhnya

By Redaksi23 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Korban Andreas Pesa meninggal di tempat kejadian perkara
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Diduga merebut warisan dari nenek, Hendrikus Nuwa (45) warga asal Kampung Romba Dusun Witurombaua Kecamatan Keo Tengah Kabupaten Nagekeo membacok dua saudara sepupuhnya.

Kedua saudara Hendrikus yang menjadi korban pembacokan, yakni Pua Surabaya (49) dan Andreas Pesa (40).

Dalam insiden tersebut korban Andreas Pesa meninggal di tempat kejadian perkara.

Korban meninggal karena mengalami luka robek di bagian mata kanan sampai ke mulut. Dahi dan tangan kiri Andreas juga mengalami luka robek.

Sementara Pua Surabaya mengalami luka robek di tangan bagian kiri dan telah mendapatkan perawatan medis.

Hal itu disampaikan Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/8/2017) malam.‎

Kapolres Firman menjelaskan, pada 22 Agustus 2017 sekitar pukul 08.00 Wita korban bersama empat orang saudara datang ke rumah pelaku Hendrikus Nuwa. Ibu korban juga ikut mendatangi rumah pelaku.

Mereka datang untuk memasang fani (tanda larangan adat) dengan menanam 30 batang pohon pisang di sekeliling rumah pelaku. Sedangkan pada saat itu pelaku tidak berada di rumahnya.

Kapolres Firman  pun membeberkan kesaksian istri pelaku sesaat sebelum kejadian pembacokan.

Menurut istri pelaku korban bersama saudaranya yang datang saat itu mengatakan bahwa rumah pelaku akan digusur. Jika orangtua pelaku meninggal, korban melarangnnya untuk dikubur di sekitar rumah itu dan harus dibuang ke laut.

Kemudian pada Rabu 23 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 Wita pelaku Hendrikus datang dan mencabut semua pisang yang ditanam oleh korban di sekeliling rumah mereka.

Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 Wita ‎korban bersama dua orang saudaranya datang ke rumah pelaku untuk menanam kembali pohon pisang yang telah dicabut tersebut.

Pelaku pun melarang korban. Tak terima dengan larangan pelaku,  aksi perang mulut antara kedua belah pihak pun tidak terhindarkan.

Pada saat bersamaan, korban dan saudaranya langsung menyerang pelaku dengan menggunakan parang.

Pelaku pun membalas dengan tebasan memakai parang dan mengenai bagian samping kepala dan tangan, sehingga korban jatuh dan tewas di tempat kejadian perkara.

‎Dijelaskan Kapolres Firman, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dari nenek masing-masing.

Sebelumnya pada masa orangtua korban dan pelaku pernah bermasalah dalam hal kepemilikan tanah tersebut.  Ayah korban pernah mengusir ayah pelaku untuk tidak menempati tanah tersebut.

Setelah permasalahan antar kedua orangtua dari pelaku dan korban, keadaan tampak aman.

Namun, pada 22 Agustus 2017 korban bersama saudaranya datang menanam pisang di halaman rumah pelaku.

Firman mengatakan, pihak kepolisian telah‎ melakukan visum terhadap korban.

Polisi juga telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa dua buah parang dan satu buah batu.‎ (Arkadius Togo/AA/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleDPRD Manggarai Tanggapi Kasus Penggelapan Gaji di UPTD Langke Rembong
Next Article Rofina dan Bernardus Raih Hadiah Utama Bank NTT Sebesar Rp 50 Juta

Related Posts

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.