Mbay, Vox NTT- Sejumlah warga dari Kelurahan Mbay I dan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo memblokir jalan menuju pintu masuk wilayah persawahan Mbay kiri, Rabu (23/8/2017).
Mereka memblokir jalan itu agar Pemerintah Kabupaten Nagekeo tidak melakukan pembagian sawah kepada masyarakat yang mendapatkan lahan di Mbay kiri.
Hidin Laga Warga Mbay I, kepada VoxNtt.com di sela-sela kegiatan pemblokiran jalan meminta pemerintah untuk bertemu langsung dengan masyarakat.
Karena kata dia, tanah di tempat itu merupakan kepemilikan dari warga beberapa suku yang sudah menyerahkan kepada pemerintah untuk membuka sawah baru.
Menurut Hidin, dalam peruntukkannya tidak sesuai dengan kesepakatan pada zaman Bupati Yohanes Samping Aoh.
Dijelaskan, kesepakatan sebelumnya berdasarkan SK Bupati Yohanes Samping Aoh. SK tersebut menerangkan bahwa yang berhak mendapatkan sawah ialah mereka yang sudah menyerahkan kepada pemerintah.
Namun, kenyataan saat ini nama-nama yang mendapatkan sawah Mbay kiri berdasar SK Bupati Nagekeo Elias Djo justru masyarakat Desa Dhawe dan Danga.
Hidin merincikan warga yang mendapatkan sawah Mbay kiri, yakni Desa Dhawe 60 orang, Mbay I dan II hanya 25 orang, Danga 30 lebih orang, Ngolo Mbay dan Tonggurambang hanya 8 orang. Sementara tanah ini di wilayah administrasi Mbay I.
“Yang lebih banyak dari luar. Ini yang kami tidak terima. Kami tahan hari ini agar pemerintah tidak boleh bagi tanah. Dan juga tunggu pemerintah untuk melakukan audiensi dengan kami. Kalau tidak kami blokir terus,” ujarnya.
Pantau VoxNtt.com, pemblokiran jalan itu terjadi sejak pukul 08.00 wita. Mereka memblokir hanya bagi aparat pemerintah yang akan melakukan pembagian sawah.
Sedangkan, bagi warga yang melintasi jalan menuju persawahan Mbay kiri tidak ditahan.
Dalam aksinya, warga dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian Sektor Aesesa, TNI 1625 Ngada, dan Satuan Pol PP Kabupaten Nagekeo. (Arkadius Togo/AA/VoN).