Ruteng, Vox NTT- Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Desa Gulung Kecamatan Satarmese Utara Kabupaten Manggarai, Vinsensius Runding mengungkap peran Niko Sampur dalam pendistribusian proposal irigasi Wae Wakat dan jalan poros ke Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Vinsen Runding mengaku Niko Sampur bukan warga Desa Gulung. Bukan pula sebagai anggota OMS di desa itu.
Namun, belakangan nama Niko Sampur disebut-sebut memiliki peran penting dalam pendistribusian proposal OMS Desa Gulung ke Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi, hingga melaporkan Bupati Manggarai Deno Kamelus ke KPK.
Pihak OMS menuding Bupati Deno dan Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Manggarai Vinsen Marung memindah proyek irigasi dari Wae Wakat Desa Gulung ke tempat lain.
“Kepala desa mengusulkan proyek ini ke Kementrian Desa atas pemberitahuan dari pa Niko, begitu. Itu awalnya. Terus yang kasih jalan juga pa Niko,” ujar Vinsen Runding saat dihubungi VoxNtt.com melalui ponselnya, Selasa (23/8/2017).
Menurut dia, sebelumnya Kepala Desa (Kades) Gulung Darius Perau tidak mengetahui jalan pendistribusian proposal ke Kementrian.
Namun berkat pemberitahuan Niko Sampur, Kades Darius kemudian mengusulkan proposal yang hingga kini menjadi polemik itu,
“Usul proposal (tahun) 2012, review RAB bersamaan dengan rekomendasi PU (Manggarai) sekitar pertengahan (tahun) 2014,” aku Vinsen Runding.
Dia mengaku, sosok Niko Sampur dikenal orang yang dekat dengan Kades Darius. Dia, kata Vinsen Runding, masih memiliki hubungan keluarga dengan Kades Darius.
Dikatakan, Niko Sampur pernah ke Jakarta bersama Kades Darius untuk mengurus proposal usulan irigasi Wae Wakat dan jalan poros di Desa Gulung.
Niko tidak saja mengurus proposal dari Desa Gulung ke Jakarta, tetapi membawa serta proposal sekolah dari tempat lain.
“Kebetulan dia juga ada proposal waktu itu (ke Jakarta). Proposal sekolah. tetapi batal,” terang Vinsen Runding.
Baca: Soal Biaya Operasional ke Jakarta, Antara Kades dan Ketua OMS Desa Gulung Beda Pendapat
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Kades Darius juga mengaku Niko Sampur bukan merupakan anggota OMS Desa Gulung.
“Bukan. Dia (Niko Sampur) sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),” ujar Kades Darius saat dihubungi VoxNtt.com melalui ponselnya, Jumat 18 Agustus lalu.
Darius menyatakan hal itu saat ditanyai status Niko Sampur dalam proses pengajuan proposal OMS Desa Gulung ke Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Menurut Darius, pertama kali proses pengajuan proposal tersebut pada tahun 2012 lalu. Kala itu, Niko Sampur mengaku dari LSM Institut Transparansi Kebijakan (ITK).
“Saya tidak tau pusatnya ite, karena itu yang muncul dalam kartu (nama) beliau (Niko Sampur). Soal pusatnya itu saya tidak tau, maunya wawancara langsung beliau,” tukas Kades Darius saat ditanya pusat LSM ITK tersebut.
Dia menceritakan, pada tahun 2012 Niko Sampur membawa contoh proposal dari Desa Bondo Woso yang Kades Darius tidak mengetahui persis letak desa itu.
“Yang awalnya dulu ada enam desa yang direncanakan untuk sama-sama mengusulkan proposal ke Kemendes PDT waktu itu,” kisah Darius.
Dikatakan, desa-desa yang diurus Niko Sampur kala itu yakni; desa Rendah, Ling dan Popo. Sementara dua desa lainnya ada di Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Timur.
Baca: Kades Darius: Niko Sampur Bukan Anggota OMS Desa Gulung
Tetapi yang nekad untuk lanjut, kata dia, yakni Desa Gulung. Itu proposal menyangkut pembangunan irigasi Wae Wakat dan jalan poros di Desa Gulung.
Terpisah, Niko Sampur mengaku perannya yakni mengawal proses pembentukan proposal irigasi dan jalan poros Desa Gulung dari awal hingga akhir. Semuanya diperjuangkan Niko hingga di Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Baca: Bupati Manggarai Ungkap Peran Niko Dalam Proposal Proyek Desa Gulung
“Karena memang saya, sejak 2009 itu punya mitra di kementrian. Begitu,punya mitra dekat dengan mereka, dan proposal itu awalnya langsung ke pa Singgih Wiranto, sekarang Dirjen (Kementrian) PDT,” ujar Niko saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis 17 Agustus malam.
Baca: Soal Proyek Irigasi, OMS Desa Gulung Demo Bupati Manggarai
“Saya hanya memberikan informasi bahwa, kalau mau ajukan proposal ke Kementrian Desa itu bisa langsung, proposal tunggal istilahnya, dari desa (ke Kementrian),” tambahnya lagi. (Adrianus Aba/VoN)