Labuan Bajo, Vox NTT–Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) melalui Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah(TP4D ) menggelar sosialisasi dan pendampingan atas penggunaan dana desa, Kamis (24/8/2017).
Kegiatan yang dilakukan di belakang Kantor Kejari Mabar itu dihadiri oleh 164 Kepala Desa (Kades), Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa dan pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mabar.
Kepala Kejari Mabar, Subekhan dalam sosialisasi itu menyampaikan agar para Kades di Kabupaten Mabar agar menggunakan dana desa sesuai petunjuk teknis.
Penggunaan dana desa harus tepat sasaran dan bermanfaat bagi kesejateraan masyarakat.
“Proyek dana desa harus diswakelola oleh masyarakat desa itu sendiri. Tidak boleh melibatkan pihak ketiga (Kontraktor),’’katanya.
Menurutnya, jika proyek dana desa melibatkan pihak ketiga, maka dapat dipastikan keuntungan dari proyek itu adalah milik tetiga.
“Proyek diberi kepada pihak ketiga otomatis mendapat keuntungan 10 % dari proyek itu. Keuntungan bagi pihak ketiga, kerugian bagi Negara,’’tutur Subekhan.
Subekhan berharap agar sosialisasi dana desa oleh TP4D itu dapat membantu para Kades untuk mendapat pencerahan terkait penggunaan dana desa itu sebenarnya.
“Kantor Kejaksaan sangat terbuka kepada para kepala desa di Mabar atau kepada siapa saja untuk melakukan konsultasi penggunaan desa,’’jelasnya.
Di Kabupaten Mabar kata Subekhan, banyak laporan warga dan pemberitaan media terkait penyelewengan dana desa.
Hal itu berarti semua orang dapat menanyakan pengunaan dana desa.
“Tujuan utama kita hanya untuk mengamankan dana desa agar tepat sasaran,’’ katanya.
Kepala Dinas BPMPD Mabar, Matheus Ngabut dalam sosialisasi itu menyampaikan agar penggunaan dana desa melalui musyawarah seluruh masyarakat desa.
Mulai dari tingkat perencanaan sampai pengunaan dana desa harus meilibatkan seluruh masyarakat. Baik tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh pendidikan masing-masing desa.
“Dana desa tidak boleh diurus sendiri oleh kepala desa. Apalagi semua orang berhak menanyakan penggunaan dana desa itu,’’tutur Ngabut.
Kepala Inspektorat Mabar, Siprianus Midi mengatakan pihaknya secara rutin akan melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa. Seluruh desa pasti akan diaudit penggunaan dana desanya.
Oleh karena itu, Midi meminta para Kades di Mabar agar benar-benar menggunakan dana desa sesuai peruntukannya.
“Ada hasil temuan kita saat pemeriksaan salah satu Kades. Dimana dalam laporan penggunaan dan desa itu biaya makan saat rapat Rp 1 Juta. Namun, dalam daftar hadir rapat hanya dua orang. Ini merupakan kerugian Negara,’’kata Midi.
Dia juga meminta para Kades yang hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan kerugian Negara agar mengambalikan kerugian Negara itu kepada kas desa.
Kepala Desa Momol Kecamatan Ndoso, Yuvens meminta agar sosialisasi dana desa oleh TP4D selalu dilakukan dengan tujuan agar para Kades semakin mengerti tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa itu. (Gerasimos Satria/AA/VoN)