Ruteng, Vox NTT- Merselinus Gunas, warga Borong Kecamatan Borong mengutuk tindakan pihak Polres Manggarai yang telah melakukan penutupan lokasi tambang pasir di sejumlah tempat di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur (Matim).
Menurut dia, penutupan lokasi tambang pasir tersebut merupakan tindakan sepihak Polres Manggarai dan mengabaikan dimensi keadilan.
Apalagi tak hanya menutup lokasi Galian C, polisi juga tak tanggung-tanggung menahan sejumlah pekerja tambang pasir.
“Tindakan itu mencerminkan betapa negara, melalui aparat penegak hukum, miskin solusi penyelesaian persoalan yang menomorsatukan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Marsel Gunas dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (31/8/2017).
Founder situs nataslime.com itu mengatakan, selama ini penambangan pasir di sejumlah lokasi di Manggarai dan Matim telah disaksikan oleh aparatur negara, baik pemerintah daerah (Pemda) maupun Kepolisian sendiri. Namun dibiarkan begitu saja oleh Pemda dan Kepolisian.
Bahkan, kata Marsel Gunas, ada indikasi sejumlah fasilitas bangunan milik Negara di Manggarai dan Matim dibangun dengan menggunakan material dari sejumlah lokasi yang telah ditutup oleh polisi itu. Material tersebut baik pasir maupun krikil.
“Hal itu menjelaskan adanya pembiaran oleh Negara terhadap aktivitas penambangan itu. Bahkan, bisa dikatakan, Negara turut memanfaatkan buah dari aktivitas penambangan itu,” ujar Marsel Gunas.
Dia menegaskan, jika alasan polisi menutup Galian C di Manggarai dan Matim karena belum mengantongi izinan, maka mestinya sejak dahulu dihentikan, bukan sekarang.
“Apakah layak disebut adil jika polisi hanya menuduh warga menambang secara ilegal namun tak menyinggung fakta pembiarannya? Saya kira sangat tidak adil,” tukasnya.
Dikatakan, Marsel Gunas tentu setuju bahwa setiap aktivitas pertambangan dihentikan, jika menimbang dampak lingkungannya.
Namun dalam konteks kasus penertiban penambangan pasir, pemerintah termasuk kepolisian seharusnya mempertimbangkan secara matang latar belakang dan modus aktivitas penambangan yang dicap liar itu.
“Hal lain yang patut disesalkan ialah terkait penahanan. Wajib dipertimbangkan secara matang, bahwa: kecendrungan warga menambang di lokasi itu justru karena selama ini Negara membiarkan aktivitas itu berjalan, bahkan memanfaatkan hasil keringat mereka di lokasi tambang,” katanya.
Baca: Tutup Tambang Pasir Wae Reno, Polisi Dinilai Tak Berprikemanusiaan
Dengan demikian lanjut dia, penahanan terhadap warga yang bekerja di lokasi Galian C oleh polisi menjadi cacat dan cenderung represif.
Karena itu, Marsel Gunas menawarkan solusi ideal untuk persoalan perizinan dan penghentian aktivitas penambangan pasir tersebut.
Menurut dia, solusinya ialah dialog sebagai sarana evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan pasir dan kerikil di Manggarai dan Matim.
Evaluasi itu dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, baik pengelola lokasi maupun pekerja.
“Dan, selama proses evaluasi itu dilakukan, seluruh aktivitas dimoratorium, dihentikan sementara. Dalam prosesnya, evaluasi itu wajib menghasilkan penyadaran bagi masyarakat agar menuntaskan urusan perizinan jika ingin melanjutkan usaha penambangan pasirnya. Jika tidak, negara wajib menghentikan,” ucap Marsel Gunas.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Wakapolres Manggarai Tri Joko Biantoro mengatakan langkah penutupan Galian C oleh polisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga tidak tega lakukan itu kalau kegiatan di sana itu ada izinnya. Perlu kami sampaikan bahwa kami melakukan ini semata-mata untuk penegakan hukum. Kalau izinnya ada, maka kami tidak mungkin melakukan itu,” tegasnya menanggapi aksi demonstrasi PMKRI Ruteng dan sejumlah pekerja tambang pasir, Rabu, 30 Agustus 2017.
Sebab itu, Wakapolres Joko Biantoro berharap agar semua pekerja tambang, baik di Wae Reno maupun di tempat lain untuk segera mengurus izin.
Itu terutama sesuai amanah Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Upaya itu wajib dilakukan agar kegiatan penambangan memiliki legalitas di mata hukum. (Adrianus Aba/VoN)