Ruteng, Vox NTT- Penutupan sejumlah lokasi Galian C di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) oleh Polres Manggarai dinilai tebang pilih.
“Penutupan lokasi penggalian galian pasir dan kerikil di Manggarai Timur merupakan bentuk perlindungan aparat penegak hukum terhadap ‘orang kuat’ yang bermain di bisnis galian pasir dan kerikil di Manggarai Timur,” ujar Marsel Gunas, warga Borong-Matim dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (3/9/2017).
Menurut Marsel, masih banyak tempat di Matim yang belum ditertibkan oleh Polres Manggarai. Tindakan itu justru ada indikasi ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Baca: Soal Tambang Pasir Ditutup, Dua DPRD Matim Dinilai Gugup
“Hal itu memalukan, juga berpotensi mengebiri penegakan hukum yang pro keadilan,” katanya.
Marsel menegaskan, jika benar motivasi penertiban itu adalah terkait perizinan dan antisipasi terhadap kerusakan ekologi, sebagaimana yang dijelaskan Kapolres Manggarai beberapa waktu lalu, maka langkah polisi haruslah merata tanpa ada yang dibiarkan.
Semua lokasi yang terindikasi sebagai tempat galian pasir di Matim wajib ditertibkan dan diberi garis polisi.
“Dengan adanya beberapa lokasi yang masih belum ditutup dan dihentikan, maka penindakan polisi justru hanya akan berdampak pada kemelut horisontal antar warga; yang lokasinya ditutup dan yang lokasinya tak ditutup,” tukas dia.
Harus disadari, lanjut Marsel, tebang pilihnya penertiban itu justru mengindikasikan perlindungan Negara terhadap orang-orang kuat di tingkat lokal (local strongman).
Orang-orang kuat yang dilindungi bisa saja politisi lokal, bekas pejabat daerah, pebisnis pasir, juga pemangku kepentingan lainnya yang turut mendapat berkah dari bisnis pasir yang diklaim polisi sebagai bisnis ilegal itu.
Dia menilai fenomena itu akan berdampak buruk bagi pembangunan di Matim.
Selain rusaknya tatanan sosial, juga berpotensi miskinnya penegakan hukum yang pro keadilan.
“Maka, solusi yang ditempuh mestinya bijak. Perlu ada dialog yang sehat dan terbuka antara sejumlah stakeholder daerah dan melibatkan masyarakat, warga pemilik lahan dan pekerja di lokasi galian pasir. Dialog itu sekaligus dijadikan evaluasi tuntas tentang usaha penggalian pasir di Manggarai Timur agar, kedepannya, dapat dilakukan secara legal,” katanya.
Selama itu ditempuh, kata dia, seluruh operasi penggalian pasir dan kerikil dihentikan sementara.
Warga yang kini ditahan polisi juga wajib dibebaskan. (Adrianus Aba/VoN).