Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Fraksi PKPN DPRD Nagekeo Tolak Penggunaan DAU untuk Tutup Defisit DAK
Regional NTT

Fraksi PKPN DPRD Nagekeo Tolak Penggunaan DAU untuk Tutup Defisit DAK

By Redaksi4 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Fraksi Partai Kebangkitan dan Persatuan Nagekeo (F-PKPN) menolak penggunaan Dana Alokasi Umum  (DAU)  untuk menutupi defisit Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 oleh pemerintah.

Alasannya, kebijakan tersebut mengorbankan kepentingan rakyat Nagekeo yang sudah direncanakan sebelumnya.

Penolakan Fraksi PKPN itu tertuang dalam pemandangan umum mereka terhadap pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Nagekeo tahun 2016  yang dibacakan Anggota Fraksi PKPN,  Shafar dalam Sidang Paripurna DPRD Nagekeo tahun 2017, belum lama ini.

Shafar mengatakan, realisasi belanja modal tahun 2016 yang  hanya  83,18 persen atau Rp 241.355.067.525 dari Rp 290.144.011.513. Hal ini masih tersisa Rp 48.788.943.988,00 yang harus menjadi perhatian serius karena kontribusi kegagalan terbesar adalah semrawutnya manajemen DAK fisik maupun non fisik.

Kesemrawutan itu, kata Shafar,  telah menggiring pemborosan, pembebanan serta eksploitasi sumber daya keuangan dari DAU yang sedianya digunakan untuk kepentingan  masyarakat.

Rantai kegagalan eksekusi DAK, kata Shafar,  dimulai dari Juknis  DAK, Permenkeu DAK, PERPRES, Panitia Pengadaan, Pokja, ULP, LPSE, SKPD pengguna jasa dan penyedia jasa/rekanan karena telah menyumbangkan kegagalan besar pengelolaan DAK untuk Nagekeo setiap tahun anggaran .

Karena itu, Shafar menegaskan,  Fraksi PKPN menolak keras penggunaan DAU untuk menutupi defisit DAK tahun 2016 dalam Perubahan Anggaran tahun anggaran 2017 ini.

Fraksi PKPN juga menyoroti kegagalan Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengeksekusi pengeluaran pembiayaan senilai Rp 1,5 miliar di Dinas Perindagkop.

Bahkan mereka menyebut kegagalan itu sebagai kecelakaan cara berpikir. Kegagalan itu  merupakan bentuk pembiaran  uang menganggur.

Menurut Fraksi PKPN, ketidakmampuan OPD mengelola dana investasi non permanent tersebut, mulai dari verifikasi, indentifikasi calon penerima dana bergulir dan lemahnya system akuntansi piutang, serta keterbatasan personalia penagih piutang dari masyarakat penerima bantuan lunak melahirkan pembenaran kegagalan mengeksekusi dana bergulir tersebut.

Tidak hanya DAK dan dana bergulir, Fraksi PKPN juga menyoroti  realisasi PAD Nagekeo  yang selalu tidak mencapai target setiap tahun anggaran dan menurunnya pendapatan dari transfer pemerintah pusat berupa  dana perimbangan yang menjadi sumber  utama pendapatan Pemda Nagekeo.

Setiap tahun  Nagekeo selalu dihadapkan dengan problematika penatakelolaan anggaran di daerah itu terutama DAK, baik fisik maupun non fisik.

Pada tahun 2016,  kata Shafar,  ada Rp 36.279.717.594,00 yang tidak  ditransfer pemerintah pusat atas kelalaian, kesengajaan dan keengganan pemerintah dalam memanfaatkan secara optimal anggaran yang disediakan pemerintah.

“Apakah kondisi ini harus kita alami setiap tahun anggaran?,” tanya Shafar. (Arkadius Togo/AA/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleDPRD Nagekeo Minta Tinjau Ulang Kerja Sama dengan Bank NTT
Next Article Bangunan di Pelabuhan Maumbawa Tidak Terurus

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.