Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai, Marsel Ahang menilai Pemkab Manggarai telah membiarkan kegiatan tambang pasir Wae Reno, Desa Poco Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, berjalan tanpa izin.
Padahal, ketiadaan izin tersebut sudah lama menjadi pengetahuan umum, termasuk oleh Pemkab Manggarai. Meski tahu, Pemkab Manggarai tak mengambil langkah nyata untuk mengatasi itu.
“Tambang pasir Wae Reno sejak lama tidak punya izin dan pemerintah tahu itu. Tapi anehnya mereka diam saja. Bahkan, mereka sering pake pasir itu, padahal pasir itu ilegal,” katanya kepada VoxNtt.com, Jumat (1/9/2017).
Seharusnya, kata Ahang, sejak awal pemerintah mengecek izin tambang pasir itu. Kalau belum berizin, maka saat itu juga pemerintah harus memfasilitasi masyarakat untuk mengurusi itu.
“Jadi, pemerintah harus proaktif. Jangan harapkan masyarakat karena mereka tidak paham soal izin itu,” tukasnya.
Politisi PKS itu mengingatkan agar tak boleh anggap enteng dengan masalah perizinan. Sebab dengan izin yang jelas suatu kegiatan dianggap sah di mata hukum.
“Seperti yang sudah terjadi ini, saya melihat ada semacam kelalaian, sehingga jangan heran kalau polisi hentikan,” jelasnya. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN)