Vox NTT-Usulan isi rekomendasi Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi makin liar dan terlihat untuk meniadakan komisi itu.
Anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyerukan pembekuan KPK sementara waktu.
Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.
“Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu,” kata Henry seperti dikutip dari Kompas.com.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan.
Untuk pembubaran KPK ini, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Baca: Pimpin RDP, BKH Tanya Mansinton Soal Isu Pembekuan KPK
Alasannya, banyak pelanggaran undang-undang dan peraturan internal yang dilakukan oleh KPK, sementara tingkat korupsi masih tetap tinggi.
Menanggapi usulan itu, KPK berharap usulan tersebut hanya sekadar pendapat pribadi, bukan keputusan lembaga DPR.
“Kalau benar KPK dibekukan, tentu saja yang diuntungkan adalah para pelaku kasus korupsi itu sendiri, karena KPK sudah tidak bisa bekerja lagi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9/2017).
Febri mengatakan, usulan tersebut bisa menjadi acuan bagi publik, untuk menilai seberapa pedulinya anggota DPR pada isu pemberantasan korupsi.
Menurut Febri, KPK akan terus bekerja melakukan penindakan dan pencegahan, selama undang-undang memberikan amanat bagi KPK untuk memberantas korupsi di indonesia.
KPK percaya bahwa Presiden Joko Widodo juga mendukung keberlangsungan KPK untuk memberantas korupsi. “Semoga itu bukan sikap DPR secara institusional,” kata Febri. (VoN)
Sumber: Kompas.com