Labuan Bajo, Vox NTT- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyita ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, jenis premium dan solar.
Ratusan liter BBM itu merupakan hasil penertiban dari tangan pembeli BBM illegal, di SPBU Perundi Sernaru dan SPBU Wardun Pasar baru sejak Senin,11 September 2017 lalu.
Kepala Dinas Pol PP Kabupaten Mabar, Yohanes Karjon kepada VoxNtt.com, Rabu (13/9/2017) mengatakan, ratusan liter BBM itu diamankan di gudang Kantor Pol PP Mabar. Operasi penertiban pembeli BBM subsidi itu sudah dilakukan selama Tiga hari.
Selain menyita BBM milik warga yang membeli dengan mengunakan jerigen, Pol PP juga menertibkan lapak-lapak penjualan BBM yang ada diseputar dua SPBU di Labuan Bajo.
“Surat edaran Bupati Mabar tentang pengawasan BBM sudah dikeluarkan 22 Agustus 2017 lalu. Surat edaran itu juga disampaikan kepada pemilik SPBU di Labuan Bajo,’’ jelas Karjon.
Baca: Pol PP Tertibkan Pembeli BBM Subsidi dengan Jeriken di SPBU Labuan Bajo
Karjon menambahkan, dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan pihak Polres Mabar untuk melakukan pemusnaan BBM hasil sitaan itu.
“Kita juga berencana bekerjasama dengan kepolisian, untuk membentuk tim penertiban penjual BBM enceran di Labuan Bajo,’’ tambahnya.
Terkendala Pada Operartor Pengisian BBM
Yohanes Karjo menuturkan praktek pengisian BBM subsidi bagi pembeli yang mengunakan jerigen selama ini, didukung oleh pihak operator BBM di SPBU.
Pihak operator di SPBU, kata Karjon melakukan pengisian BBM pada jerigen yang tidak mengantongi surat ijin dari pemerintah. Padahal sesuai aturanya, pembeli BBM, Subsidi yang mengunakan jerigen harus mengantongi ijin resmi dari pemerintah.
“Kita kendala di operator SPBU, mereka tidak cek surat rekomendali bagi pembeli yang mengunakan Jerigen,’’ ungkap Karjon.
Dia mengaku BBM di Labuan Bajo tidak menjadi langkah jika pihak SPBU tegas dan mengisi BBM sesuai aturan.
“Pembeli dengan membawa jerigen yang banyak tapi tidak kantongi ijin dan operator di SPBU biarkan itu,’’ tuturnya.
Dia menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengisi BBM Subsidi, agar terlebih dahulu mengurus surat rekomendasi dari intansi terkait. Seperti, bagi nelayan yang mengisi BBM Subsidi harus terlebih dahulu mengurus surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan.
Hal yang sama juga bagi masyarakat yang memiliki traktor di pedalaman wilayah Mabar, harus mengantongi surat dari Dinas Pertanian,’’ jelas Karjon.
Pengelolah SPBU Perundi Sernaru mengaku selama ini kuota BBM sangat sedikit.Padahal kebutuhan BBM subsidi sangat tinggi di Labuan Bajo. (Gerasimos Satria/VoN)