Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Masyarakat Belu Bisa Langsung Mengadu Ke PN Atambua
NTT NEWS

Masyarakat Belu Bisa Langsung Mengadu Ke PN Atambua

By Redaksi19 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto bersama usai pencanangan Zona Integritas pada Senin, (18/9/2017)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT– Masyarakat Kabupaten Belu bisa datang dan menyampaikan aduan secara langsung ke pihak Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua terkait kinerja dan pelayanan di PN Atambua.

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen PN Atambua sesuai amanat UU Reformasi birokrasi” kata Gistav Blesskupa, selaku Humas PN Atambua ketika ditemui wartawan di PN Atambua usai kegiatan pencanangan Zona Integritas pada Senin, (18/9/2017).

Pencanangan Zona Integritas di PN Atambua merupakan tindak lanjut dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, dimana setiap institusi pemerintah diwajibkan untuk mencanangkan zona integritas sebagai bagian untuk mendukung reformasi birokrasi.

Pencanangan zona integritas merupakan bentuk komitmen untuk bebas dari korupsi, kolusi dan mepotisme. Selain itu, kata Gustav, pencanangan yang dilakukan PN Atambua merupakan salah satu syarat agar PN Atambua bisa diakreditasi.

“Seluruh PN yang ada di Indonesia wajib diakreditasi dan salah satu syarat mutlak adalah melaksanakan pencanangan zona integritas”jelas Gustav.

Selain pencanangan zona integritas, aspek pelayanan publik dan aspek kerja sama dengan berbagai stakeholder juga menjadi aspek penting dalam proses akreditasi PN.

Terkait dengan komitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi, disampaikan bahwa PN Atambua siap membangun kerj sama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat.

Disampaikan bahwa masyarakat bisa langsung datang ke PN untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan dan hal tersebut wajib ditindaklanjuti oleh PN.

“Kita sudah komitmen untuk sepenuhnya melakukan amanat reformasi birokrasi. Salah satu aspek adalah melibatkan masyarakat. Karena itu masyarakat disilahkan untuk datang dan memberikan pengaduan langsung di PN apabila dalam pelayanan kami, ada hal yang tidak memuaskan” jelas Gustav. (Marcel/VoN).

Belu
Previous ArticleWabup Malaka Dimakamkan Secara Kedinasan
Next Article Gaji Kenaikan Pangkat Guru SMA/K di Manggarai Belum Terbayar

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.