Labuan Bajo,Vox NTT- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Jimi Ketua kembali digelar Kamis (28/9/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dengan agenda Kesimpulan Permohonan dan termohon.
Dalam agenda itu Anton Ali, kuasa hukum Jimi Ketua mengaku, menemukan adanya kejanggalan proses penyelidikan oleh Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) terhadap perkara dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.
Kejanggalan yang dimaksud Ali seperti tanggal laporan polisi terhadap Jimi Ketua pada tanggal 11 September 2015. Namun, pihak polisi mengirim surak ke Politeknik Negeri Kupang pada 1 Agustus 2015 dan pihak Politeknik turun ke lokasi pada 15 Agustus 2015.
“Artinya Polisi mulai meminta ahli Politeknik Kupang sebelum adanya laporan polisi Jimi Ketua,” ujar Ali.
Baca: Saksi Ahli Nilai Penetapan Jimi Ketua Sebagai Tersangka Sesuai KUHP
Dikatakannya, sangat mustahil pihak Polisi melakukan pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan mendahului laporan polisi. Seharusnya, terlebih dahulu laporan polisi kemudian baru pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan.
Sehingga, fakta ini menguatkan hasil pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan yang dilakukan oleh tim ahli Politeknik Kupang penuh dengan rekayasa.
“Oleh karena itu kita minta Polisi hentikan penyidikan Jimi Ketua karena polisi mengunakan hasil pemeriksaan yang rekayasa,” tegas Ali.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mabar, Iptu Dewa Ditya,S.Ik mengaku pihaknya lebih awal mengumpulkan bukti permulaan dengan meminta tim ahli dari Politeknik Kupang untuk melakukan pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan.
Berdasarkan bukti awal itu, pihaknya menaikan status penyelidikan ke penyidikan.
“Salah satunya dari hasil penelitian Politeknik Kupang itu kita menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan atau menerbitkan laporan polisi model A,” kata Ditya.
Seperti diketahui PN Labuan Bajo baru memutuskan praperadilan Jimi Ketua, Senin 2 Oktober 2017. (Gerasimos Satria/VoN)