Kefamenanu,Vox NTT- Keputusan presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai protes dari organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) eksekutif Kota Kefamenanu.
Protes yang disampaikan oleh puluhan aktifis tersebut disampaikan dalam aksi mimbar bebas yang digelar di perempatan terminal Kefamenanu, Senin (02/10/2017).
Pantauan media ini, tampak saat melakukan aksi para aktifis juga membawa poster bertuliskan tolak Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017. Perppu ormas anti rakyat dan demokrasi, Stop liberasi pertanian, Nasionalisasi aset asing, Bangun industri nasional dan lokal.
Disaksikan media ini, aksi berjalan lancar di bawah pengawalan ketat puluhan anggota kepolisian dari polres TTU.
LMND dalam pernyataan sikapnya menilai, penerbitan Perppu Ormas pada tanggal 10 juli 2017 oleh presiden Jokowi merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi serta pengekangan terhadap rakyat, yang sementara berjuang melawan bahaya kemunculan fasis, yang merupakan dampak dari monopoli pasar oleh negara-negara kapitalis seperti Amerika Serikat dan sekutunya.
Selain itu, LMND juga menilai, penerbitan Perppu Ormas oleh ini hanya untuk mengamankan kepentingan kaum kapitalis serta melestarikan negeri yang setengah jajahan dan setengah feodal.
Atas dasar itu, LMND mendesak agar pemerintahan Jokowi-JK segera mencabut kembali Perppu No. 2 Tahun 2017.
Ketua LMDN Kefamenanu, Valen Kefi saat diwawancarai VoxNtt.com di sela-sela aksi menegaskan, gerakan yang dilakukan hari ini merupakan gerakan secara Nasional, dengan maksud untuk mendesak pemerintah pusat mencabut kembai Perppu No. 2 tahun 2017 itu.
Ia menilai, penerbitan perppu tersebut juga hanya merupakan sebuah upaya pembungkaman di tengah rakyat mendesak Jokowi untuk segera merealisasikan janji, melakukan reforma agraria.
“Dalam kampanye tahun 2014 lalu Jokowi -JK menjanjikan akan melakukan reforma agraria terhadap 21 juta Ha tanah, tapi mana buktinya? Sampai sekarang masih banyak kasus sengketa tanah yang dialami oelh masyarakat,” tegas Valen.
Valen menegaskan, apabila tuntutan untuk pencabutan perppu ormas tidak diindahkan maka pihaknya akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar, hingga tuntutan mereka dipenuhi.(Eman/VoN)