Kefamenanu,Vox NTT-Pihak Kejaksaan Negeri TTU hingga saat ini telah menerima belasan pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunakan dana desa.
Dari belasan pengaduan yang masuk, saat ini sudah dua desa yang sementara diproses lebih lanjut oleh instansi yang dipimpin Taufik tersebut.
Kedua desa tersebut diantaranya desa Lanaus dan Ainan.
“Kalau desa Lanaus surat perintah penyelidikan sudah ada, sedangkan desa Ainan sementara kita lakukan pengumpulam bahan keterangan (pulbaket),” tegas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat ditemui VoxNtt.com di Kantor Kejari TTU, Selasa (03/10/2017)
Kundrat mengatakan untuk mempercepat penanganan kasus tersebut pihaknya bekerja sama dengan inspektorat untuk mendapatkan laporan hasil pemeriksaan terkait kerugian negara.
Pihaknya optimis sebelum akhir tahun kasus-kasus tersebut bisa ada titik terangnya.
Pada kesempatan tersebut Kundrat menyatakan tingginya angka pemborosan keuangan negara dalam pengelolaan dana desa juga disebabkan oleh sistem yang sudah ada. Sistem tersebut dinilai dia belum secara spesifik mengatur tentang cara pengelolaan dana desa.
“Kita akan segera himpun para kepala desa untuk kita berikan pemahaman terkait hal ini, ini juga salah satu fungsi dari TP4D untuk melakukan pencegahan sebelum timbulnya kerugian negara,”tegas Kundrat. (Eman Tabean/AA/VoN)