Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ketua Koperasi Baranuri Ende Belum Ditahan, Pusam Sebut Ada Diskriminasi Hukum
Regional NTT

Ketua Koperasi Baranuri Ende Belum Ditahan, Pusam Sebut Ada Diskriminasi Hukum

By Redaksi8 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris Pusam Indonesia Oscar Vigator (Foto: Ian Bala/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pusam Indonesia menyinggung Kejaksaan Negeri Ende soal kasus penyalahgunaan anggaran Rp 1 Miliar dalam proyek pembangunan gedung produk pemasaran UKM pada Dinas Koperasi tahun 2014.

Dalam kasus ini, HSA Ketua Koperasi Baranuri ditetapkan sebagai tersangka.

Pusam menilai ada diskriminasi hukum yang dilakukan Kejari Ende.

Sebab salah seorang tersangka telah menjalani proses hukum sedangkan HSA belum dilakukan penahanan.

“Padahal sudah ditetapkan tersangka tapi Jaksa belum tahan. Ini ada diskriminasi hukum di lembaga penegak hukum,”ujar Sekjen Pusam, Oscar Vigator, Jumat kemarin.

Oscar menegaskan, Kejari Ende mesti segera menahan HSA yang sudah ditetapkan tersangka.

Jika tidak, maka Kejaksaan Negeri Ende dinilai diskriminasi dalam penanganan kasus dan penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Ende.

“Hukum terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Mestinya jaksa sudah segera tahan tersangka,”katanya.

“Kalau masyarakat biasa, jaksa cepat tahan. Tapi, kalau pejabat negara jaksa tidak ditahan. Kalau saya nilai ini sudah ada diskriminasi hukum,”katanya lagi.

Oscar menjelaskan, kasus tersebut ditangani sejak tahun 2014 dan salah seorang tersangka sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor.

Tersangka tersebut sudah menjalani hukuman beberapa waktu lalu.

“Tersangka lain dalam kasus yang sama sudah ditahan. Lalu HSA belum ditahan. Saya khawatir, jangan sampai status tersangka dihapuskan seperti pengalaman sebelumnya. Jadi, saya minta supaya Jaksa segera menahan,”tutur Oscar.

Diberitakan, HSA merupakan anggota DPRD Ende dari Fraksi PKB yang sudah tersandung hukum.

Ketua DPW PKB NTT, Yukun Lepa menegaskan bahwa tidak ada pembelaan dari tubuh partai terhadap kader yang sudah tersandung hukum.

Justru, PKB mendorong agar proses hukum dilanjutkan dan akan dikenakan sanksi secara konstitusional partai.

“Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap maka kita akan mengambil tindakan. Ya, pastinya dipecat,”tegas Yukun pada sela-sela musyawarah pimpinan cabang PKB di Aula KLK Ende, Senin, 11 September 2017. (Ian Bala/AA/VoN).

Ende
Previous ArticleSoal Pemecatan THL, Ini Tanggapan DPRD Matim
Next Article Katai Perempuan ‘Anjing’, Balkis Soraya Kecam Kadis Kominfo Matim

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.