Kefamenanu,Vox NTT-Kepala SMPN 1 Biboki Selatan Kabupaten TTU, Fabianus Suban terancam dipecat dari statusnya sebagai seorang Apratur Sipil Negara (ASN).
Hal itu terjadi apabila dugaan pungutan liar yang dilakukannya terbukti sesuai hasil pemeriksaan pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) TTU.
Fabi sendiri diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap ratusan guru di TTU. Modusnya yakni untuk memuluskan proses pencairan dana tunjangan khusus (tunsus) bagi guru yang mengabdi di daerah terpencil.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap terlapor (Fabi Suban) dan sejumlah saksi, laporan hasil pemeriksaan (LHP) sementara kita susun dan dalam waktu dekat kita akan serahkan ke bupati,” jelas Kepala bidang Kesra PNS, Pensiun dan Disipli BKP2D TTU, L.Try Setyo Budi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2017).
Budi menambahkan apabila yang bersangkutan terbukti benar maka dirinya memastikan oknum kepala SMP Bisel telah melakukan pelanggaran berat.
Sesuai PP 53 lanjut Budi, untuk pelanggaran berat ada beberapa sanksi yang dijatuhkan.
Sanksi-sanksi itu yakni penurunan jabatan, penundaan kenaikan jabatan, serta yang terburuk adalah pemecatan dengan hormat tanpa permintaan yang bersangkutan atau dipecat.
“Kalau hanya penurunana jabatan maka itu masuk kewenangan kita tetapi kalau sampai pemecatan maka kita hanya mengajukan rekomendasi ke gubernur dan gubernur yang akan keluarkan sudah keputusan karena yang bersangkutan sendiri golongan IV,” jelas Budi. (Eman Tabean/AA/VoN)