Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Kepsek SMPN 1 Bisel TTU Terancam Dipecat
VOX GURU

Kepsek SMPN 1 Bisel TTU Terancam Dipecat

By Redaksi11 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Kesra PNS, Pensiun dan Disiplin di BKP2D TTU, L.Try Setyo Budi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kepala SMPN 1 Biboki Selatan Kabupaten TTU, Fabianus Suban terancam dipecat dari statusnya sebagai seorang Apratur Sipil Negara (ASN).

Hal itu terjadi apabila dugaan pungutan liar yang dilakukannya terbukti sesuai hasil pemeriksaan pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) TTU.

Fabi sendiri diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap ratusan guru di TTU. Modusnya yakni untuk memuluskan proses pencairan dana tunjangan khusus (tunsus) bagi guru yang mengabdi di daerah terpencil.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap terlapor (Fabi Suban) dan sejumlah saksi, laporan hasil pemeriksaan (LHP) sementara kita susun dan dalam waktu dekat kita akan serahkan ke bupati,” jelas Kepala bidang Kesra PNS, Pensiun dan Disipli BKP2D TTU, L.Try Setyo Budi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2017).

Budi menambahkan apabila yang bersangkutan terbukti benar maka dirinya memastikan oknum kepala SMP Bisel telah melakukan pelanggaran berat.

Sesuai PP 53 lanjut Budi, untuk pelanggaran berat ada beberapa sanksi yang dijatuhkan.

Sanksi-sanksi itu yakni penurunan jabatan, penundaan kenaikan jabatan, serta yang terburuk adalah pemecatan dengan hormat tanpa permintaan yang bersangkutan atau dipecat.

“Kalau hanya penurunana jabatan maka itu masuk kewenangan kita tetapi kalau sampai pemecatan maka kita hanya mengajukan rekomendasi ke gubernur dan gubernur yang akan keluarkan sudah keputusan karena yang bersangkutan sendiri golongan IV,” jelas Budi. (Eman Tabean/AA/VoN)

TTU
Previous ArticleIni Alasan Parpol di TTU Belum Masukkan Berkas Verifikasi
Next Article Alex Tunggal Kembali Diperiksa Terkait Proyek Jalan Lando-Noa

Related Posts

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa, Begini Kronologinya

17 April 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa

12 April 2026

BKD NTT Sebut Surat Koordinasi Jelang Pelantikan Kepsek Hoaks, 104 Calon Tetap Dilantik

24 Maret 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.