Ruteng, Vox NTT– Laurens Loni, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ditahan Kejaksaan Manggarai pada Selasa, 3 Oktober 2017.
Dalam proyek yang merugikan negara sebesar 300 juta lebih itu, Laurens Loni menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapaun pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 2 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
BACA: Ditahan Jaksa, Laurens Loni: Saya Terkejut
Subsidernya yaitu pasal 3 junto pasal 15 UU No. 39 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kini, bekas Kabag Tapem Matim yang baru saja dilantik menjadi Kadis PUPR 23 Juni 2017 itu sudah menghuni salah satu sel di Rutan Kelas II B Ruteng. Publik pun bertanya, siapa yang bakal menyusulnya ke sana?
Terhadap pertanyaan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Manggarai, Ida Bagus Windyana kepada VoxNtt.com, Kamis, (6/10/2017) enggan menjawab. Namun, sepintas dia memberi signal akan adanya tersangka baru itu.
BACA: Breaking News: Mantan Kabag Tapem Matim Ditahan
“Kita lihat perkembangan penyidikan. Biasanya kalau Pasal 55 (KUHP), ada itu (tersangka lain),” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pasal 55 KUHP itu mengatur tentang tindak pidana penyertaan. Dalam penyertaan, diisyaratkan adanya orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan suatu perbuatan pidana.
Kontributor: Ano Parman
Editor: IK