Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemkab Ende Akui Penyerahan Mobil Damkar ke Bandara Tanpa Dokumen
NTT NEWS

Pemkab Ende Akui Penyerahan Mobil Damkar ke Bandara Tanpa Dokumen

By Redaksi17 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mobil Damkar sedang parkir di halaman kantor Pol PP Ende dalam keadaan rusak setelah digunakan oleh pihak Bandara (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende menarik kembali mobil pemadam kebakaran (damkar) yang digunakan pihak Bandar Udara H. Aroeboesman Ende.

Mobil damkar atau water tender tersebut diketahui dalam kondisi rusak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Haris Abdul Majid menuturkan, penarikan mobil damkar dari pihak Bandara dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2017 setelah sebelumnya diketahui sudah rusak.

“Setelah kami cek di bagian umum ternyata tidak ada dokumen. Entah itu dokumen penyerahan atau dokumen pemakaian,” katanya, Selasa siang.

Informasi yang diterima Sat Pol PP, jelas Haris, mobil damkar hanya dititip sementara ke pihak Bandara.

Saat penyerahan, Pemkab Ende belum memiliki badan atau dinas yang menangani kendaraan tersebut.

Ia menjelaskan, pihak Bandara sudah berupaya melakukan pengusulan anggaran rehabilitasi kendaraan pemadam ke Dirjen Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan.

Namun, tidak disetujui Pemerintah Pusat sebab pihak bandara tidak mengantongi surat hibah.

“Kami sudah komunikasikan dengan pak Bupati dan kami ajukan penarikan mobil itu,” ungkap Haris.

“Kami juga sudah ajukan ke DPR untuk anggarkan perbaikan damkar,” ujar dia.

Menurut data yang diperoleh media ini, rencana anggaran biaya rehabilitasi kendaraan pemadam sebesar Rp 200 juta.

Anggaran pembiayaan rehabilitasi akan menggunakan APBD.

Ada beberapa item rehabilitasi yang membutuhkan biaya besar seperti piping dan pumping system, PTO system, biaya penggantian oli mesin, oli gardan, filter oli, filter bahan bakar dan filter udara serta menyediakan sparepartnya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleDiduga Akibat Arus Pendek, Asrama Polsek Manufui Hangus Terbakar
Next Article Bakal Ada yang Menyusul Laurens Loni

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.