Ruteng, Vox NTT- Kepala Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Tarsisius Joni dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri ke Kejaksaan Manggarai pada Rabu 11 Oktober 2017.
Joni dilaporkan lantaran diduga terlibat dalam beberapa kasus, diantaranya kasus penyelewengan dana desa, pembagian beras sejahtera (Rastra) dan bantuan rehab rumah tidak layak huni.
“Ada tiga (kasus) yaitu dana desa, raskin dan bantuan rehab rumah tidak layak huni,” ujar Basalius Onggor, Warga Desa Manong, yang ditemui di halaman Kantor Kejaksaan Manggarai, Rabu (11/10/2017).
Soal kasus dana desa, Onggor mengaku kades itu diduga melakukan korupsi. Praktek korupsi dilakukan dengan cara mengurangi volume rabat beton yang dibangun di salah satu dusun di desa tersebut.
“Dana desa 2015, ada rabat di Dusun Lada yang seharusnya 300 meter tapi yang buat hanya 180 meter. Dana desa 2017 masih di Dusun Lada juga, seharusnya 100 meter tapi yang dibuat hanya 60 meter,” jelasnya.
Selain itu, kata Onggor, Kades Joni juga diduga menyeleweng rastra. Rastra yang seharusnya hanya boleh diterima oleh masyarakat pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS), tapi Kades Joni membaginya kepada semua warga desa. Hal itu pun berlangsung sejak dia dilantik 2013 lalu.
“Jadinya kami hanya dapat 100 kilogram selama setahun, padahal harusnya itu 180 kilogram. Harganya juga Rp.1800, sementara harga dari bulognya hanya Rp.1600,” tambah Katur.
Warga Desa Manong lainnya, Petrus Katur mengungkapkan bahwa pada tahun 2014 lalu, kades itu juga pernah secara sepihak memotong uang bantuan rehab rumah tidak layak huni bagi 145 penerima manfaat.
Dari pagu Rp.7.500.000 tiap penerima bantuan, Kades Joni memotongnya hingga sebesar Rp.500.000. Jika dihitung, hasil potongan dari 145 penerima manfaat tersebut sebesar Rp.72.500.000.
“Padahal waktu itu ada pegawai dari kabupaten, dia bilang; saya datang bawa uang bantuan untuk rehab rumah dan tidak boleh dipotong,” tukasnya.
Sebab itu, dia meminta Kejaksaan Manggarai segera memulai penyelidikan agar dugaan pidana yang disangkakan kepada kades itu menjadi terang benderang.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kades Joni tidak memberi konfirmasi. Melalui pesan singkatnya, Rabu (11/10/2017), dia hanya mengatakan akan ke Kantor Dinas PMD Manggarai untuk suatu urusan.
“Besok saya ke BPMD,” katanya singkat
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Manggarai, Agus Zaini saat dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (11/10/2017), mengatakan bahwa laporan yang diajukan sejumlah warga desa tersebut diterima untuk diproses lebih lanjut.
“Tapi, saya akan klarifikasi dengan BPMPD dan Inspektorat,” katanya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: IK