Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Lima Partai di Ngada Terancam Tidak Ikut Pemilu 2019
Pilkada

Lima Partai di Ngada Terancam Tidak Ikut Pemilu 2019

By Redaksi18 Oktober 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Devisi Hukum KPUD Ngada, Thomas Edison‎ Siko (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Sebanyak 18 partai ‎yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Ngada.

Dari total tersebut hanya 13 partai yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPUD Ngada.

Itu berarti ada 5 partai yang terancam gagal ikut pemilu di kabupaten yang sedang dipimpin Marianus Sae itu.

Kelima partai itu yakni PKS, PPP, PDS, Idaman dan PBB.

“Semua partai yang daftar di Kesbangpol Ngada ada 18 partai politik. Yang sudah menyerahkan berkas dokumen dan sudah diterima dan dinyatakan lengkap sesuai aturan dan jadwal yang di tentukan KPU, hanya 13 partai. Sedangkan lima partai itu sampai saat ini tidak datang menyerahkan berkasnya,”‎ jelas‎ Devisi Hukum KPUD Ngada, Thomas Edison‎ Siko, Kepada VoxNtt.com, Rabu (18/10/2017) pagi.

Dia menjelaskan, ketigabelas partai itu yakni PSI, NasDem, PAN, Perindo, PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Garuda, PKB, PKPI, Hanura dan Partai Republik.

Thomas mengatakan, untuk lima partai yang belum menyerahkan berkas ke KPUD Ngada tersebut hingga kini masih menunggu instruksi KPU Pusat.

“Apakah mereka masih ada ruang untuk menyerahkan dokumen atau tidak. Karena kita tidak punya hak untuk membatalkan itu,” Jelasnya.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticlePemkab Sikka Didesak Lakukan Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim
Next Article PMKRI Ende Sentil Tambang Baru Masa Marsel-Djafar

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

28 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.