Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Oknum Guru SD di TTU Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya
VOX GURU

Oknum Guru SD di TTU Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

By Redaksi18 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Tribunews.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-HLN (58), oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di dalam Kota Kefamenanu ibu kota Kabupaten TTU diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.

Akibat perbuatannya para siswi yang menjadi korban merasa ketakutan apabila melihat oknum guru tersebut di sekolah.

Dalam menjalankan aksinya, HLN memanggil korban ke dalam ruangan kelas saat jam istirahat. Kemudian korban dipangku serta dibelai alat vitalnya.

Selain itu, HLN juga diketahui memiliki sejenis penyakit aneh, yang mana pada saat-saat tertentu ia ditemukan terkapar di lantai ruangan kelas dalam keadaan bugil.

“Yang bersangkutan (oknum guru HLN) sudah kita tarik ke dinas sejak tanggal 6 Oktober 2017 untuk menjalani pembinaan lantaran berdasarkan laporan pihak sekolah, yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya dan juga memiliki sejenis penyakit aneh,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) kabupaten TTU Emanuel Anunu saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2017).

Anunu menjelaskan dugaan tindakan pelecehan tersebut baru diketahui berdasarkan surat yang ditulis oleh para murid yang diduga menjadi korban.

Setelah pihak sekolah dan yayasan mengetahui persoalan tersebut, pihak sekolah dan yayasan sudah memutuskan untuk melaporkan HLN ke pihak berwajib.

Dia menegaskan selain ditangani oleh pihak kepolisian, HLN juga akan ditindak sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mengenai berapa banyak korban nanti pihak sekolah dan yayasan yang akan dalami, kita akan tindak tegas yang bersangkutan apabila benar terbukti,” kata Anunu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Nyoman Gede Arya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2017) mengaku pihaknya sudah menerima laporan berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan HLN pada 13 Oktober lalu.

Pihak Nyoman sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap HLN.

“Kita sudah periksa yang bersangkutan, namun yang bersangkutan membantah telah melakukan tindakan tersebut, kita akan terus dalam karena memang dugaannya korban juga lebih dari 1 orang,” tandas dia.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan HLN dan pihak sekolah belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleAnggap Partai Besar, Golkar Matim Pilih Daftar di Injury Time
Next Article Banyak Pejabat dalam Pusaran Korupsi, Bupati Tote Diminta Bina Pegawai

Related Posts

Dosen Unwira Kupang Soroti Dugaan Pemotongan Gaji di SMAK Pancasila Borong

14 Februari 2026

Sempat Libur Akibat Polemik Gaji Guru, SMP Stanislaus Borong Kembali Gelar Kegiatan Belajar

13 Februari 2026

Yayasan Sukma Respons Mogok Mengajar Guru SMA Pancasila Borong, Klaim Sudah Ada Kesepakatan Final

11 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.