Ruteng, Vox NTT- Direktur Utama (Dirut) CV Tiga Putera Sejati, Jonatan Trisno mengaku sakit saat dipanggil Kejaksaan Manggarai.
Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Dalam proyek yang diduga merugikan negara sebanyak 300 juta lebih itu, Jonatan Trisno bertindak sebagai kontraktor.
“Dia berhalangan hadir karena sakit,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Manggarai, Ida Bagus Windyana kepada VoxNtt.com,
Ida Bagus pun tidak menjelaskan lebih rinci perihal sakit apa yang diderita sang kontraktor. Tapi, dia hanya bisa memastikan akan menjadwalkan kembali pemanggilan yang bersangkutan.
Menanggapi hal itu, Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Patris Agat menilai bahwa alasan sakit yang dikemukakan kontraktor tersebut hanya akal-akalan saja supaya bisa lari dari proses hukum.
“Jangan sampai muncul persepsi masyarakat bahwa kasus ini seperti kasus Setia Novanto versi Manggarai,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (18/10/2017).
Sebab itu, dia meminta Kejaksaan Manggarai untuk tidak terima begitu saja alasan kontraktor tersebut, melainkan melakukan pemeriksaan pembanding, untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau tidak.
“Saya juga minta Jaksa untuk selalu awasi, terutama kalau dia minta berobat ke luar daerah, supaya jangan kabur lagi seperti tersangka kasus Alkes kemarin itu,” tambahnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Dirut CV Tiga Putera Sejati, Jonatan Trisno belum bisa dikonfirmasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek senilai Rp.1.944.880.000 dari APBD Matim 2015 itu disinyalir mengandung unsur korupsi.
Karena itu, pada Selasa, 2 Oktober 2017 lalu, Kejaksaan Manggarai menetapkan Laurens Loni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng .
Kontributor: Ano Parman
Editor: Irvan Kurniawan