Atambua, Vox NTT- Pembangunan pagar Bandar Udara (Bandara) A. A Bere Talo Atambua terpaksa dihentikan sementara karena masyarakat sekitar Bandara meminta agar pembangunan pagar tersebut dihentikan, karena tanah tersebut merupakan milik mereka yang hingga saat ini belum ada ganti rugi dari pemda Belu.
Kepada VoxNtt.com, warga mengatakan bahwa tanah pembangunan pagar Bandara yang terletak di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu tersebut merupakan tanah milik warga setempat dan belum mendapat ganti rugi dari Pemda Belu.
“Tanah ini kami punya, tolong jangan kerja dulu,” ketus Martina Abu Kauk yang mendatangi lokasi pengerjaan pagar Bandara bersama beberapa warga lainnya, Selasa (24/10/2017) siang.
Menurut Martina, meski tanah itu belum bersertifikat, namun lahan itu sudah diolah orang tua mereka sejak puluhan tahun lalu.
Dirinya bersama warga yang lain tidak menerima klaim pihak Pemda bahwa tanah tersebut sudah disertifikat. Pasalnya, sejak tahun 1980-an hingga saat ini, tanah tersebut masih diolah dan dijadikan kebun. Karena itu, dirinya meminta pemerintah segera ganti rugi sebelum melanjutkan pembangunan pagar.
“Kalau mau kerja pagar, pemerintah harus ganti rugi. Dulu tahun 2011 pemerintah ganti rugi, sekarang kok tidak?” ujar Martina.
Meri Aduk, warga lain yang ikut menyampaikan protes mengaku, sudah sejak tahun 2011, mereka menyampaikan keluhan melalui DPRD Belu. Namun hingga saat ini belum direspon sehingga tidak ada penyelesaian akhir.
“Kita sudah sampaikan ke Kelurahan ke DPRD Belu, tapi belum ada penyelesaian, suruh kita tunggu sampai tahun 2018, tapi sekarang tiba-tiba datang mau kerja pagar,” ungkap Aduk.
Lahan ini lanjut Aduk, memang tidak bersertifikat tetapi sebelumnya (Pembangunan pagar Bandara tahun 2011) ada ganti rugi dari Pemerintah untuk masyarakat pemilik lahan.
Terpisah, Kepala bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Belu, Maximus Mali, S.Spt yang juga hadir di lokasi mengatakan, warga melakukan protes karena ada warga yang merasa lahan tersebut milik mereka sehingga muncul aksi protes, tetapi sesungguhnya lahan tersebut milik Pemerintah dan ada sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Belu.
“Ada sekitar lima Kepala Keluarga (KK) dari warga yang masih klaim bahwa lahan ini milik mereka, tetapi lahan ini sebenarnya milik Pemkab Belu,” tegas Mali.
Dijelaskannya, lahan tersebut milik Pemkab Belu karena sertifikat atas nama Pemkab Belu yang diterbitkan sejak tahun 2002 dan tanah tersebut diserahkan kepada pihak Bandara untuk dibangun sesuai dengan kebutuhan untuk pengembamgan fasilitas Bandara.
Meski mendapat protes dari warga, pengerjaan pagar Bandara yang baru dimulai tersebut tetap dikerjakan dengan pengawalan dan pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belu.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni Jehadin