Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Minat Warga 4 Kecamatan di TTU Jadi Panwascam Rendah
Regional NTT

Minat Warga 4 Kecamatan di TTU Jadi Panwascam Rendah

By Redaksi24 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Panwas Kabupaten TTU, Martinus Kolo. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- 4 (Empat) Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yakni Kecamatan Biboki Feotleu, Biboki Tanah, Insana Barat serta Kecamatan Miomafo Tengah untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan terbilang rendah.

Pasalnya meski pendaftaran sudah dibuka oleh panwas kabupaten TTU sejak tanggal 10 oktober -17 oktober 2017, namun peserta yang mendaftar dari 4 Kecamatan tersebut jumlahnya tidak mencapai 6 orang per kecamatan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Hal tersebut menyebabkan pihak Panwas Kabupaten terpaksa membuka lagi pendaftaran pada tanggal 23- 24 Oktober 2017.

“Sesuai ketentuan yang mendaftar itu harus 6 (Enam) orang perkecamatan. Namun dari 4 kecamatan tersebut jumlah peserta yang mendaftar di bawah 6 orang makanya kita terpaksa memperpanjang lagi pendaftaran pada 2 hari ini,” jelas ketua Panwas Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2017).

Martinus menjelaskan, terkait publikasi sebelum dilakukannya pembukaan pendaftaran sudah cukup dilakukan secara maksimal oleh pihaknya. Sehingga ketika peserta yang mendaftar jumlahnya tidak mencapai kuota maka dirinya juga tidak tahu apa penyebabnya.

Martinus menegaskan, pendaftaran akan ditutup pada tanggal 24 Oktober 2017 pukul 19.00 Wita. Apabila jumlah peserta dari 4 kecamatan tersebut tetap tidak mencapai kuota, maka pihaknya tetap akan memroses berkas dari para pendaftar yang sudah ada.

“Publikasi sudah kita lakukan melalui media sosial,surat kabar dan juga RSPD jadi kalau memang sampai jam 7 malam ini kuota dari 4 kecamatan yang ada tetap tidak terpenuhi maka kita akan proses saja berkas yang sudah ada ini,” tegas Martinus.

 

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticlePembangunan Bandara Boking Mencapai Titik Terang
Next Article Pembangunan Pagar Bandara A. A Bere Talo Diprotes Warga

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.