Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kawal Dana Desa di TTU, Fungsi Pendamping Dinilai Masih Lemah
VOX DESA

Kawal Dana Desa di TTU, Fungsi Pendamping Dinilai Masih Lemah

By Redaksi30 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPC PDIP TTU, Raymundus Sau Fernandes (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes menilai fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengawal penggunaan dana desa di kabupaten itu masih lemah.

Padahal, PDL bertugas untuk mendampingi dan mengawasi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.

PLD dinilai masih lemah berkaca pada adanya sejumlah desa yang dirundung masalah dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016.

“Fasilitator dan pendamping lokal desa yang selama ini dibiayai oleh pusat sangat-sangat tidak bermanfaat sama sekali dalam pengelolaan dana desa,”tegas Bupati Ray saat diwawancarai VoxNtt.com di gedung DPRD TTU, Senin (30/10/2017).

Bupati TTU dua periode tersebut menambahkan selama ini regulasi yang ada tidak memberikan ruang bagi pihak pemerintah daerah untuk membantu memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.

Menurut dia, kekurangan ruang pendampingan tersebut berdampak pada rendahnya pemahaman pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian administrasi. Sehingga hasilnya pun buruk.

Karena itu, dia berharap ke depannya pihak pemerintah pusat dapat membuat regulasi yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk turut serta mendampingi Pemdes dalam pengelolaan dana desa.

“Kita hanya minta untuk diberi ruang oleh pemerintah pusat sehingga pemda pun dapat memberikan pendampingan dalam pengelolaan dana desa,cukup untuk pendampingan untuk perencanaan dan administrasi sedangkan terkait pengelolaan itu tetap hak pemdes,”jelas Ray.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleAda Dana “Siluman” dalam APBD Perubahan TTU Tahun 2017
Next Article Meski Tak Pinjam Uang, Tanah Milik Perempuan Ini Terancam Disita BRI Maumere

Related Posts

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.