Maumere, Vox NTT- Meskipun tak sedang memiliki pinjaman atau pun menjaminkan sertifiat, Wa Hamila (67) terancam kehilangan tanahnya.
Pihak BRI Cabang Maumere telah melayangkan Surat Peringatan ke 3 pada Rabu (23/8/2017) lalu.
Isi surat tersebut adalah perintah pelunasan hutang terhadap Tahmid yang adalah menantunya dengan batas waktu paling lambat 30 Agustus 2017.
Bila tidak dilakukan maka tanah miliknya seluas kurang lebih 15 x 20 m akan disita oleh pihak BRI Cabang Maumere.
Sebelumnya, pada Jumat (11/8/2017) Wa Hamila juga mendapatkan peringatan dari BRI Cabang Maumere.
Kala itu perintah pelunasan dibatasi sampai dengan 15 Agustus 2017.
Kepada VoxNtt.com pada Senin (23/10/2017) di Waidoko, Maumere, Wa Hamila mengaku tertekan dan kesehatannya terganggu sejak menerima surat peringatan tersebut.
“Saya tidak pinjam uang di bank apalagi kasi gadai sertifikat tanah, kenapa tiba-tiba saya punya tanah mau disita. Saya pusing. Setiap hari badan lemas,” ungkap Ibu Wa Hamila.
Berdasarkan arsip Surat Peringatan 3 dari BRI Maumere dan keterangan tambahan dari Kuasa Hukum Ibu Wahamila, Masludin Ladidi, SH, Tahmid memiliki pinjaman di BRI Maumere sejak 2014 sebesar Rp 240 juta dengan angsuran Rp 6 juta per bulan.
Sampai dengan 23 Agustus 2017 total tunggakan dan denda Tahmid adalah sebesar Rp 33.449.683 sementara total kewajiban yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 188.721.688.
Rupanya tanah yang berlokasi di samping Apotik Waidoko, yang nyaris berhadapan dengan SDI Wolomarang tersebut telah dijaminkan oleh Tahmid menantunya untuk mendapatkan pinjaman di BRI Maumere.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Wa Hamilah, Masludin Ladidi, SH menyatakan kliennya tidak tahu menahu soal adanya pinjaman bank.
Menurutnya, Wa Hamila tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjaminkan sertifikat tanah miliknya.
Oleh karena itu, dirinya menduga kesepakatan atau perjanjian kerja sama pinjaman antara BRI Maumere dan Tahmid dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah menurut hukum.
“Perjanjian yang dilakukan dengan cara yang tidak sah batal demi hukum,” tegas Masludin.
Selain itu, Masludin menduga sejak 2014 BRI memberikan pinjaman tanpa mengantongi sertifikat asli.
Pasalnya sertifikat tersebut baru diambil dari tangan Wa Hamilah pada Mei 2017.
Kliennya baru mengetahui sertifikat tersebut dijaminkan pada Juli atau Agustus 2017.
“Bagaimana mungkin bank memberikan pinjaman dengan menjadikan sertifikat sebagai jaminan tanpa sepengetahuan pemegang hak” kilahnya.
Oleh karenanya Masludin mengharapkan pihak BRI Maumere agar mengembalikan sertifikat milik Wa Halimah karena yang bersangkutan tidak ikut terlibat dalam persetujuan tersebut.
“Urusan hutang piutang atau pinjaman adalah urusan BRI dengan Tahmid bukan dengan Wa Halimah. Jadi sertifikat tersebut harus dikembalikan,” tegas Masludin.
Pihaknya telah menempuh berbagai cara.
Selain berupaya menemui BARU Maumere, Tahmid telah dilaporkan ke Polres Sikka atas dugaan penipuan pada Agustus 2017 lalu.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada titik terang.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba