Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Meski Tak Pinjam Uang, Tanah Milik Perempuan Ini Terancam Disita BRI Maumere
HEADLINE

Meski Tak Pinjam Uang, Tanah Milik Perempuan Ini Terancam Disita BRI Maumere

By Redaksi31 Oktober 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wa Hamilah saat membersihkan tanaman di pekarangan rumahnya di samping Apotik Waidoko, Kel. Wolomarang. Tanah tersebut terancam disita oleh BRI Cabang Maumere
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Meskipun tak sedang memiliki pinjaman atau pun menjaminkan sertifiat, Wa Hamila (67) terancam kehilangan tanahnya.

Pihak BRI Cabang Maumere telah melayangkan Surat Peringatan ke 3 pada Rabu (23/8/2017) lalu.

Isi surat tersebut adalah perintah pelunasan hutang terhadap Tahmid yang adalah menantunya dengan batas waktu paling lambat 30 Agustus 2017.

Bila tidak dilakukan maka tanah miliknya seluas kurang lebih 15 x 20 m akan disita oleh pihak BRI Cabang Maumere.

Sebelumnya, pada Jumat (11/8/2017) Wa Hamila juga mendapatkan peringatan dari BRI Cabang Maumere.

Kala itu perintah pelunasan dibatasi sampai dengan 15 Agustus 2017.

Kepada VoxNtt.com pada Senin (23/10/2017) di Waidoko, Maumere, Wa Hamila mengaku tertekan dan kesehatannya terganggu sejak menerima surat peringatan tersebut.

“Saya tidak pinjam uang di bank apalagi kasi gadai sertifikat tanah, kenapa tiba-tiba saya punya tanah mau disita. Saya pusing. Setiap hari badan lemas,” ungkap Ibu Wa Hamila.

Berdasarkan arsip Surat Peringatan 3 dari BRI Maumere dan keterangan tambahan dari Kuasa Hukum Ibu Wahamila, Masludin Ladidi, SH, Tahmid memiliki pinjaman di BRI Maumere sejak 2014 sebesar Rp 240 juta dengan angsuran Rp 6 juta per bulan.

Sampai dengan 23 Agustus 2017 total tunggakan dan denda Tahmid adalah sebesar Rp 33.449.683 sementara total kewajiban yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 188.721.688.

Rupanya tanah yang berlokasi di samping Apotik Waidoko, yang nyaris berhadapan dengan SDI Wolomarang tersebut telah dijaminkan oleh Tahmid menantunya untuk mendapatkan pinjaman di BRI Maumere.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Wa Hamilah, Masludin Ladidi, SH menyatakan kliennya tidak tahu menahu soal adanya pinjaman bank.

Menurutnya, Wa Hamila tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjaminkan sertifikat tanah miliknya.

Oleh karena itu, dirinya menduga kesepakatan atau perjanjian kerja sama pinjaman antara BRI Maumere dan Tahmid dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah menurut hukum.

“Perjanjian yang dilakukan dengan cara yang tidak sah batal demi hukum,” tegas Masludin.

Selain itu, Masludin menduga sejak 2014 BRI memberikan pinjaman tanpa mengantongi sertifikat asli.

Pasalnya sertifikat tersebut baru diambil dari tangan Wa Hamilah pada Mei 2017.

Kliennya baru mengetahui sertifikat tersebut dijaminkan pada Juli atau Agustus 2017.

“Bagaimana mungkin bank memberikan pinjaman dengan menjadikan sertifikat sebagai jaminan tanpa sepengetahuan pemegang hak” kilahnya.

Oleh karenanya Masludin mengharapkan pihak BRI Maumere agar mengembalikan sertifikat milik Wa Halimah karena yang bersangkutan tidak ikut terlibat dalam persetujuan tersebut.

“Urusan hutang piutang atau pinjaman adalah urusan BRI dengan Tahmid bukan dengan Wa Halimah. Jadi sertifikat tersebut harus dikembalikan,” tegas Masludin.

Pihaknya telah menempuh berbagai cara.

Selain berupaya menemui BARU Maumere, Tahmid telah dilaporkan ke Polres Sikka atas dugaan penipuan pada Agustus 2017 lalu.

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada titik terang.

Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleKawal Dana Desa di TTU, Fungsi Pendamping Dinilai Masih Lemah
Next Article Istri Anggota Adukan Koperasi ‘Mitan Gita’ ke Polres Sikka

Related Posts

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

Gubernur NTT Minta Penyaluran KUR Tepat Sasaran untuk Masyarakat Miskin

19 Februari 2026

Sehari Hari Hilang, Seorang Nelayan di Maumere Ditemukan Tewas

18 Februari 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.